Diadili karena Bikin Rumah Tetangga Retak
SURABAYA, Jawa Pos − Tjandra Budianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyebabnya, dia membangun rumah hingga mengakibatkan rumah tetangganya rusak. Kuncoro Lau, tetangga sebelah rumah, melaporkannya ke polisi hingga berujung ke persidangan. Kuncoro menuding Tjandra sebagai penyebab rumahnya rusak.
Kuncoro menyatakan, dirinya dan Tjandra tinggal berdampingan di Perumahan Mulyosari BPD Mulyorejo. Kuncoro menempati rumah blok C-24 dan Tjandra blok C-26. Dua rumah itu hanya dibatasi dinding sebagai pemisah. Kerusakan rumahnya terjadi sejak 2016 bersamaan dengan pembangunan rumah dua lantai yang dihuni Tjandra. ”Setelah dia bangun, rumah kami rusak. Dia tidak ada izin ke kami saat membangun rumah,” ujar Kuncoro saat bersaksi di persidangan bersama istrinya, Yuliana.
Menurut dia, dinding, atap, hingga lantai rumah retak-retak akibat pembangunan rumah tetangganya. Dia sempat meminta ganti rugi, tetapi Tjandra menolaknya. Kuncoro menyebut bahwa selain dirinya, ada lima rumah lain yang rusak.
Kasus itu sempat dimediasi di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Lima tetangga lainnya beres saat mediasi di tingkat kecamatan. Namun, untuk kerusakan rumahnya, tidak ada titik temu.
Kuncoro akhirnya melaporkan sang tetangga ke Mapolda Jatim. ”Mereka (tetangga lain) sampai kecamatan, habis itu tidak ada lagi,” katanya.
Kuncoro mengklaim bahwa rumah seluas 200 meter persegi itu dibeli seharga Rp 1 miliar pada 2013. Dia meminta ganti rugi Rp 350 juta kepada Tjandra. Ganti rugi itu digunakan untuk renovasi total rumahnya. ”Berdasarkan ahli, harus direnovasi semua. Nilai itu dari pemborong. Sudah ada hitung-hitungannya,” ujarnya.
Tetangga lain, Cahyono Kurniawan yang rumahnya juga rusak, mengaku sudah mendapat ganti rugi dari Tjandra. Kini urusannya bersama empat tetangga lain sudah beres dengan Tjandra. Hanya Kuncoro yang belum beres. ”Dari yang saya dengar, Pak Kuncoro minta ganti rugi senilai harga rumah baru,” kata Cahyono.
Sementara itu, Tjandra mengaku sudah berniat mengganti rugi kerusakan rumah Kuncoro. Hanya, tetangganya itu menolaknya. Penawaran tersebut disampaikannya sejak mediasi pertama. Tjandra menolak permintaan ganti rugi Kuncoro yang dianggap terlalu mahal.
”Sebenarnya saya sudah berniat bertanggung jawab. Memberi ganti rugi untuk perbaikan. Hanya beda soal harga sebenarnya ini,” katanya.
Pengacara Tjandra, Aine Atalia Nego, menambahkan bahwa kliennya sudah mengakui enam rumah tetangganya rusak akibat proses pembangunan rumahnya. Tjandra sudah beriktikad baik untuk mengganti rugi kerusakan.
Menurut dia, pada 2016, kliennya sudah mengumpulkan para tetangga yang rumahnya rusak. Termasuk Kuncoro. Tjandra menyatakan akan bertanggung jawab dan siap mengganti rugi. Dia meminta para tetangganya mengajukan nilai ganti rugi kepadanya. ”Silakan masing-masing menghitung sendiri. Ada yang Rp 22 juta, Rp 27 juta, Rp 30 juta, dan rata-rata puluhan juta. Tinggal satu yang belum oke, Pak Kuncoro,” kata Aine.
Kuncoro ketika itu meminta ganti rugi rumah senilai harga baru. Tjandra merasa keberatan. ”Pak Kuncoro minta dibikinkan IMB, saluran listrik yang baru, dan segala sesuatunya. Tentu Pak Tjandra keberatan,” ujarnya.