Jawa Pos

Diadili karena Bikin Rumah Tetangga Retak

-

SURABAYA, Jawa Pos − Tjandra Budianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyebabny­a, dia membangun rumah hingga mengakibat­kan rumah tetanggany­a rusak. Kuncoro Lau, tetangga sebelah rumah, melaporkan­nya ke polisi hingga berujung ke persidanga­n. Kuncoro menuding Tjandra sebagai penyebab rumahnya rusak.

Kuncoro menyatakan, dirinya dan Tjandra tinggal berdamping­an di Perumahan Mulyosari BPD Mulyorejo. Kuncoro menempati rumah blok C-24 dan Tjandra blok C-26. Dua rumah itu hanya dibatasi dinding sebagai pemisah. Kerusakan rumahnya terjadi sejak 2016 bersamaan dengan pembanguna­n rumah dua lantai yang dihuni Tjandra. ”Setelah dia bangun, rumah kami rusak. Dia tidak ada izin ke kami saat membangun rumah,” ujar Kuncoro saat bersaksi di persidanga­n bersama istrinya, Yuliana.

Menurut dia, dinding, atap, hingga lantai rumah retak-retak akibat pembanguna­n rumah tetanggany­a. Dia sempat meminta ganti rugi, tetapi Tjandra menolaknya. Kuncoro menyebut bahwa selain dirinya, ada lima rumah lain yang rusak.

Kasus itu sempat dimediasi di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Lima tetangga lainnya beres saat mediasi di tingkat kecamatan. Namun, untuk kerusakan rumahnya, tidak ada titik temu.

Kuncoro akhirnya melaporkan sang tetangga ke Mapolda Jatim. ”Mereka (tetangga lain) sampai kecamatan, habis itu tidak ada lagi,” katanya.

Kuncoro mengklaim bahwa rumah seluas 200 meter persegi itu dibeli seharga Rp 1 miliar pada 2013. Dia meminta ganti rugi Rp 350 juta kepada Tjandra. Ganti rugi itu digunakan untuk renovasi total rumahnya. ”Berdasarka­n ahli, harus direnovasi semua. Nilai itu dari pemborong. Sudah ada hitung-hitunganny­a,” ujarnya.

Tetangga lain, Cahyono Kurniawan yang rumahnya juga rusak, mengaku sudah mendapat ganti rugi dari Tjandra. Kini urusannya bersama empat tetangga lain sudah beres dengan Tjandra. Hanya Kuncoro yang belum beres. ”Dari yang saya dengar, Pak Kuncoro minta ganti rugi senilai harga rumah baru,” kata Cahyono.

Sementara itu, Tjandra mengaku sudah berniat mengganti rugi kerusakan rumah Kuncoro. Hanya, tetanggany­a itu menolaknya. Penawaran tersebut disampaika­nnya sejak mediasi pertama. Tjandra menolak permintaan ganti rugi Kuncoro yang dianggap terlalu mahal.

”Sebenarnya saya sudah berniat bertanggun­g jawab. Memberi ganti rugi untuk perbaikan. Hanya beda soal harga sebenarnya ini,” katanya.

Pengacara Tjandra, Aine Atalia Nego, menambahka­n bahwa kliennya sudah mengakui enam rumah tetanggany­a rusak akibat proses pembanguna­n rumahnya. Tjandra sudah beriktikad baik untuk mengganti rugi kerusakan.

Menurut dia, pada 2016, kliennya sudah mengumpulk­an para tetangga yang rumahnya rusak. Termasuk Kuncoro. Tjandra menyatakan akan bertanggun­g jawab dan siap mengganti rugi. Dia meminta para tetanggany­a mengajukan nilai ganti rugi kepadanya. ”Silakan masing-masing menghitung sendiri. Ada yang Rp 22 juta, Rp 27 juta, Rp 30 juta, dan rata-rata puluhan juta. Tinggal satu yang belum oke, Pak Kuncoro,” kata Aine.

Kuncoro ketika itu meminta ganti rugi rumah senilai harga baru. Tjandra merasa keberatan. ”Pak Kuncoro minta dibikinkan IMB, saluran listrik yang baru, dan segala sesuatunya. Tentu Pak Tjandra keberatan,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? BERI KETERANGAN: Kuncoro dan Yuliana saat bersaksi di persidanga­n dalam kasus kerusakan rumah.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS BERI KETERANGAN: Kuncoro dan Yuliana saat bersaksi di persidanga­n dalam kasus kerusakan rumah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia