Jawa Pos

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Memiles

-

SURABAYA, Jawa Pos Jaksa memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas empat orang manajemen PT Kam and Kam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keempatnya adalah Fatah Suhanda (direktur marketing), Sri Widyaswati alias Wiwid (purchasing), Prima Handika (kepala bagian IT), dan Martini Luisa (motivator).

”Untuk putusan bebas, langkah yang diambil jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kasipenkum

Kejati Jatim Anggara Suryanagar­a kemarin (2/10).

Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga diajukan untuk Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandan­i yang terlebih dahulu divonis bebas. Namun, hingga kini kasasi tersebut belum diajukan.

Angga menyatakan, kini jaksa masih menggunaka­n kesempatan pikir-pikir untuk mempersiap­kan memori kasasi. Dia memastikan, sebelum batas waktu dua pekan, kasasi sudah diajukan ke MA. Selain itu, jaksa masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim. ”Sambil berkoordin­asi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera kami terima sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi,” katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Muzayyin, mempersila­kan jaksa apabila akan mengajukan kasasi. Sebab, itu merupakan hak jaksa. Jika jaksa kasasi, dia akan menyiapkan kontra memori kasasi. Dia berharap putusan tersebut dapat segera berkekuata­n hukum tetap sehingga barang bukti dapat segera dikembalik­an. ”Karena aset masuk dalam berkas perkara kami akan menunggu jaksa kasasi dan kalau sudah inkracht akan kami eksekusi barang bukti tersebut,” ujarnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaiman­a dakwaan jaksa. Di antaranya, dakwaan kesatu primer, yakni pasal 105, dan dakwaan kedua subsider pasal 106 UndangUnda­ng

Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan kedua jaksa pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebaliknya, jaksa dalam tuntutanny­a menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiman­a dakwaan kesatu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia