Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Memiles
SURABAYA, Jawa Pos Jaksa memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas empat orang manajemen PT Kam and Kam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keempatnya adalah Fatah Suhanda (direktur marketing), Sri Widyaswati alias Wiwid (purchasing), Prima Handika (kepala bagian IT), dan Martini Luisa (motivator).
”Untuk putusan bebas, langkah yang diambil jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kasipenkum
Kejati Jatim Anggara Suryanagara kemarin (2/10).
Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga diajukan untuk Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani yang terlebih dahulu divonis bebas. Namun, hingga kini kasasi tersebut belum diajukan.
Angga menyatakan, kini jaksa masih menggunakan kesempatan pikir-pikir untuk mempersiapkan memori kasasi. Dia memastikan, sebelum batas waktu dua pekan, kasasi sudah diajukan ke MA. Selain itu, jaksa masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim. ”Sambil berkoordinasi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera kami terima sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi,” katanya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Muzayyin, mempersilakan jaksa apabila akan mengajukan kasasi. Sebab, itu merupakan hak jaksa. Jika jaksa kasasi, dia akan menyiapkan kontra memori kasasi. Dia berharap putusan tersebut dapat segera berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti dapat segera dikembalikan. ”Karena aset masuk dalam berkas perkara kami akan menunggu jaksa kasasi dan kalau sudah inkracht akan kami eksekusi barang bukti tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Di antaranya, dakwaan kesatu primer, yakni pasal 105, dan dakwaan kedua subsider pasal 106 UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan kedua jaksa pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebaliknya, jaksa dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.