Tambah Dalil Original Intent
JAKARTA, Jawa Pos - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materi UU Pemilu tentang presidential threshold (PT) yang diajukan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Dalam sidang perbaikan tersebut, Rizal memperkuat permohonannya dengan memasukkan aspek original intent dari naskah komprehensif perubahan UUD 1945.
Hanya ditemukan enam kali penyebutan frasa threshold dari dua anggota panitia ad
hoc Badan Pekerja MPR. Yakni, Pataniari Siahaan dari PDIP dan Soedijarto dari Utusan Golongan. Frasa itu merujuk pada electoral threshold, bukan PT.
”Dikaji dari segi original intent, keberadaan presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi,” ujarnya dalam sidang secara daring kemarin (5/10). Pemohon menambah batu uji berupa pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Penerapan PT berpotensi menutup ruang pelaksanaan pilpres putaran kedua sebagaimana yang terjadi pada 2014 dan 2019. Juga bertentangan dengan pasal 28C UUD 1945 karena menghalangi Rizal Ramli selaku pemohon I dalam memperjuangkan haknya untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Sementara itu, Rizal Ramli mengatakan, dirinya pernah mengalami kerugian langsung karena ketentuan PT. Pada
Pilpres 2019, dia didukung 12 partai. Namun, karena 12 partai tersebut tidak lolos parlemen, kansnya terganjal. Sementara itu, untuk maju melalui partai lain, lanjut dia, harus ada harga yang dibayar. ”Sistem money politics ini yang sekrupnya adalah threshold,” ujarnya.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perbaikan permohonan dalam rapat permusyawaratan hakim. Apakah permohonan layak dilanjutkan ke sidang lanjutan atau tidak. ”Saudara Prinsipal, Saudara Kuasa Hukum tinggal menunggu nanti ada pemberitaan dari panitera, bagaimana putusan sembilan orang hakim,” ujarnya.