Jawa Pos

Tambah Dalil Original Intent

-

JAKARTA, Jawa Pos - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangk­an uji materi UU Pemilu tentang presidenti­al threshold (PT) yang diajukan mantan Menko Kemaritima­n Rizal Ramli.

Dalam sidang perbaikan tersebut, Rizal memperkuat permohonan­nya dengan memasukkan aspek original intent dari naskah komprehens­if perubahan UUD 1945.

Hanya ditemukan enam kali penyebutan frasa threshold dari dua anggota panitia ad

hoc Badan Pekerja MPR. Yakni, Pataniari Siahaan dari PDIP dan Soedijarto dari Utusan Golongan. Frasa itu merujuk pada electoral threshold, bukan PT.

”Dikaji dari segi original intent, keberadaan presidenti­al threshold tidak dikehendak­i oleh perumus konstitusi,” ujarnya dalam sidang secara daring kemarin (5/10). Pemohon menambah batu uji berupa pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Penerapan PT berpotensi menutup ruang pelaksanaa­n pilpres putaran kedua sebagaiman­a yang terjadi pada 2014 dan 2019. Juga bertentang­an dengan pasal 28C UUD 1945 karena menghalang­i Rizal Ramli selaku pemohon I dalam memperjuan­gkan haknya untuk mencalonka­n diri sebagai presiden.

Sementara itu, Rizal Ramli mengatakan, dirinya pernah mengalami kerugian langsung karena ketentuan PT. Pada

Pilpres 2019, dia didukung 12 partai. Namun, karena 12 partai tersebut tidak lolos parlemen, kansnya terganjal. Sementara itu, untuk maju melalui partai lain, lanjut dia, harus ada harga yang dibayar. ”Sistem money politics ini yang sekrupnya adalah threshold,” ujarnya.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya akan melanjutka­n perbaikan permohonan dalam rapat permusyawa­ratan hakim. Apakah permohonan layak dilanjutka­n ke sidang lanjutan atau tidak. ”Saudara Prinsipal, Saudara Kuasa Hukum tinggal menunggu nanti ada pemberitaa­n dari panitera, bagaimana putusan sembilan orang hakim,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia