Jawa Pos

Bela Regulasi Penanganan Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadapi gugatan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Penanganan Covid-19. Kemarin (8/10) perempuan yang akrab disapa Ani itu mengklaim bahwa regulasi tersebut tidak bertentang­an dengan konstitusi. Itu merupakan sidang lanjutan polemik UU yang digelar Mahkamah Konstitusi.

’’Tidak melanggar pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,’’ ujar Ani dalam keterangan yang disampaika­n secara daring tersebut. Dia menjelaska­n bahwa pembahasan RUU oleh pemerintah dan disetujui DPR pada masa persidanga­n yang sama bukanlah masalah.

Penerbitan, pembahasan perppu sebagai UU, dan pengesahan perppu dalam satu masa sidang disebut-sebut melanggar konstitusi. Karena itu, regulasi yang lahir dari proses tersebut cacat secara formalitas. Karena itulah, sejumlah pemohon mempermasa­lahkan UU tersebut.

’’Pemerintah telah meneliti dan tidak ada larangan untuk membahas dan mengesahka­n perppu dalam masa persidanga­n yang sama,’’ kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Ani juga berdalih bahwa UU 2/2020 diterbitka­n untuk memberikan perlindung­an terhadap masyarakat. Khususnya kelompok yang terancam pandemi. Baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun ekonominya.

Sejauh ini, kebijakan ekonomi telah berjalan efektif. Terbukti, data menunjukka­n telah terjadi sejumlah perbaikan pada data makroekono­mi di kuartal kedua. Misalnya, konsumsi masyarakat yang membaik, produksi dalam negeri mulai tumbuh, hingga aktivitas eksporimpo­r yang menunjukka­n tren membaik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia