Harus Hati-Hati Ajukan Dana Kampung Tangguh
Pemkot Pastikan Sudah Buat Regulasi yang Tepat
SURABAYA, Jawa Pos – Program dana hibah untuk kampung tangguh menjadi sorotan. Sebab, kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 di kampungkampung sudah tidak sebesar saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dulu. Bahkan, tidak sedikit kampung tangguh yang sudah tidak aktif. Dewan meminta pencairan dan penggunaan dana hibah lebih berhati-hati.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fatoni menjelaskan, anggaran penanganan Covid-19 di kampung-kampung sejatinya sangat dibutuhkan saat PSBB masih diberlakukan. Namun, pemerintah kota (pemkot) tidak memberikan dukungan anggaran saat itu. Yang diberikan hanya SK (surat keputusan) untuk membentuk struktur satgas Covid-19 di kampung
J
Warga beserta pengurus RT/ RW saat itu banyak menggunakan dana swadaya. Mereka urunan untuk menjaga kampung hingga membuat tempat cuci tangan di depan rumah. ”Sekarang ini kebutuhan anggaran di kampungkampung sudah tidak terlalu besar. Bahkan, banyak kampung tangguh yang sudah tidak aktif. Kok malah mau dicairkan sekarang, kok nggak sejak dulu?” ucapnya.
Fatoni yakin pemkot sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencairkan anggaran tersebut. Namun, belum tentu para pengurus RT/RW memahami aturan penggunaan anggaran yang berbentuk hibah itu. Sebab, penggunaan anggaran tersebut tidak bisa berlaku mundur.
Artinya, anggaran yang sudah dikeluarkan warga saat PSBB dulu tidak bisa diklaim dalam anggaran hibah dari pemkot. Hal tersebut menyalahi aturan. ”Lalu, anggaran hibah itu nanti untuk apa kita juga belum tahu. Coba saja dicek, sekarang banyak kampung tangguh yang sudah tidak aktif. Kampung-kampung sudah dibuka semua, tidak ditutup seperti saat PSBB dulu,” paparnya.
Selain itu, dana hibah untuk kampung tangguh tersebut harus dipertanggungjawabkan. Pengurus RT/RW yang mengajukan anggaran harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. ”Dalam hal ini, pertanggungjawaban hukum ada di penerima hibah, bukan pemberi hibah. Ini yang perlu dipahami bersama,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Fatoni berharap pemberian dana hibah untuk kampung tangguh benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bukan hanya untuk pemberi hibah. Penerima hibah juga harus benar-benar memahami aturan main penggunaannya. Jangan sampai ada temuan atau pengurus RT/RW yang terjerat masalah hukum hanya karena bantuan dari pemkot.
Wakil Ketua Fraksi DemokratNasdem Muchammad Machmud menilai ada yang aneh dalam pencairan dana hibah untuk kampung tangguh. Sebab, pemkot membatasi per RW hanya diberi Rp 5 juta. ”Padahal, pengajuan dana hibah seharusnya tidak dibatasi,” ungkapnya.
Machmud juga menyoroti waktu pencairan anggaran tersebut. Sejatinya masyarakat sangat membutuhkan dukungan anggaran ketika pemkot menerapkan PSBB. ”Sekarang PSBB sudah tidak ada. Persebaran kasus Covid-19 juga sudah menurun. Lalu, anggaran itu untuk apa?” cetusnya.