Minta Layanan Swab hingga Malam di Puskesmas
SURABAYA, Jawa Pos - Pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) pada malam di wilayah Wiyung harus dibawa ke gedung eks Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya di Gayungan. Di sana, mereka wajib menjalani tes swab sebagai sanksi melanggar prokes.
Jarak lokasi tes swab itu lebih jauh dibandingkan dengan tes swab di Puskesmas Wiyung dan Balas Klumprik. Dua puskesmas tersebut menjadi lokasi tes swab bagi mereka yang terjaring tim Swab Hunter pada razia pagi dan siang.
Hal itu dikeluhkan karena lokasi tes swab di Gayungan lebih jauh dari titik razia. ’’Kalau pelanggar prokes itu dibawa ke Gayungan, tim kami lebih berat karena harus menjaga kendaraan mereka yang terjaring. Waktunya pun lebih lama,’’ kata Camat Wiyung Budiono.
Dia mencontohkan, pelanggar prokes yang dirazia saat malam di warung kopi (warkop) atau di tempat lainnya harus dibawa ke Gayungan untuk tes swab
J
Pada saat terjaring, mereka membawa motor misalnya. Tim Swab Hunter yang terdiri atas aparat kecamatan, babinsa, dan bimaspol akan menjaga kendaraan mereka di kantor kecamatan. Sepulang dari Gayungan, mereka kembali ke kantor kecamatan dan baru diperbolehkan pulang dengan membawa kendaraannya.
Budi menyatakan jauh lebih simpel jika tes swab dilakukan di puskesmas terdekat. ’’Saya berharap Puskesmas Balasklumprik atau Puskesmas Wiyung, misalnya, bisa memfasilitasi tes swabpada malam hari. Jadi, biar ada sif yang jaga malam supaya tidak hanya melayani tes pada saat pagi dan siang,’’ ungkapnya.
Dia berharap Pemkot Surabaya memfasilitasi penambahan tenaga kesehatan (nakes) di setiap puskesmas. Tujuannya, penindakan terhadap pelanggar prokes dapat dilakukan dengan cepat. Dengan demikian, upaya menekan persebaran Covid-19 bisa lebih maksimal.
Tim Swab Hunter di kawasan Wiyung bekerja tiga kali sehari. Mulai pagi, siang, hingga malam.
Pada pagi dan siang, razia dipusatkan di jalan dan lokasi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti pasar atau warkop. Sementara itu, pada malam, razia dipusatkan di warkop dan tempat usaha. Misalnya, minimarket. ’’Minimarket yang buka di atas pukul 22.00 WIB hanya yang bersentuhan dengan layanan publik. Misalnya, minimarket di RS, apotek, dan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Kalau yang tidak menempel dengan layanan umum, biasanya kami minta untuk tutup pukul 22.00 WIB,’’ papar Budi.