Tunjuk Konsultan Persepsi Korupsi
BANGKALAN, Jawa Pos – Pemkab Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa tenaga ahli (konsultan) survei terkait persepsi korupsi. Anggarannya Rp 75 juta melalui penunjukan langsung (PL).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah menuturkan, kegiatan PL belanja jasa tenaga ahli itu bertujuan membuat dokumen indeks persepsi korupsi. Karena itu, dibutuhkan konsultan untuk melakukan survei seberapa jauh perilaku korupsi di Kabupaten Bangkalan. ’’Selain mengetahui indeks persepsi korupsi, juga untuk pencegahan,’’ katanya kemarin (8/10).
Menurut Taufan, output dokumen indeks persepsi korupsi itu semata-mata untuk meminimalkan dan bahkan meniadakan perilaku korupsi. ’’Golnya, mendeteksi seberapa besar perilaku korupsi di Kabupaten Bangkalan. Tapi, itu nanti konsultan yang paham mengenai metodenya,’’ ujarnya.
Nanti, dokumen indeks persepsi korupsi juga menjadi penilaian apakah Kabupaten Bangkalan termasuk wilayah yang bebas dari korupsi atau tidak. ’’Ini kan masih ditunjuk konsultan. Jadi, biar konsultan yang bekerja,’’ tuturnya.
Mantan kepala Dinas PUPR Bangkalan tersebut melanjutkan, upaya itu merupakan langkah yang sangat bagus. Setidaknya bisa memberanikan diri untuk membuat indeks persepsi korupsi. ’’Ini goodwill yang bagus untuk penyelenggaraan pemerintahan di Bangkalan,’’ ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mendukung upaya belanja jasa konsultan untuk mengetahui persepsi korupsi di Bangkalan. Ke depan, tidak cuma selesai di dokumen, tapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. ’’Artinya, benar-benar diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari. Tidak hanya di pemkab, tetapi juga di dewan. Mari bersama-sama cegah praktik korupsi,’’ terangnya.