Pelanggar Prokes Bayar Rp 100 Ribu
Jumlah Warga yang Melanggar Naik Lagi
SIDOARJO, Jawa Pos – Warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) harus menjalani persidangan. Kemarin (8/10) 160wargayangtidakmengenakan masker saat keluar rumah disidang di GOR Delta, Sidoarjo. Hakim memutus mereka bersalah dan diwajibkan membayar denda serta biaya perkara Rp 100 ribu. Denda tersebut lebih tinggi daripada nominal yang dibayar para pelanggar pekan lalu. Saat itu majelis hakim hanya mewajibkan pelanggar untuk membayar denda Rp 50 ribu.
Jumlah denda itu memang lebih rendah daripada pelanggar yang mengikuti sidang dua pekan lalu. Kala sidang perdana yustisi digelar saat itu, para pelanggar diharuskan membayar denda Rp 150 ribu.
Penentuan besaran denda tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Saat ada penurunan denda, hakim menilai bahwa denda yang tinggi dalam kondisi pandemi makin menyulitkan warga. Karena itu, dalam pekan kedua sidang, nominal denda diturunkan. Lagi pula, saat ini jumlah pelanggar turun 10 persen daripada pelanggar sebelumnya.
Hakim menilai sudah ada efek jera bagi masyarakat.
Tapi, saat razia ternyata masih banyak warga yang melanggar. Jumlahnya kembali naik 10 persen daripada jumlah pelanggar sebelumnya.
Sidang pelanggar prokes berjalan cukup singkat. Seorang pelanggar hanya perlu mengikuti sidang tidak sampai lima menit. Mereka ditanya hakim tentang kesalahan yang dilakukan. ’’Tidak memakai masker ya?’’ tanya hakim.
Tiga warga yang duduk di kursi pun menganggukkan kepala. Sesaat kemudian, hakim memutus dan mengetok palu untuk mewajibkan warga membayar denda dan biaya perkara. Warga kemudian menuju meja jaksa untuk melaksanakan putusan hakim. Selanjutnya, mereka membayar di bank. ’’Saya tidak pakai masker waktu mau berangkat kerja,’’ kata Shobiqus. Warga yang tinggal di Kecamatan Sidoarjo itu pun membayar denda Rp 100 ribu kemarin.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki menyatakan, dalam sepekan ada 889 warga yang terjaring razia tidak memakai masker. Warga yang ikut sidang 160 orang.
Karena itu, sidang berlangsung tidak lama. Pukul 10.30, sidang tindak pidana ringan itu tuntas. Pelanggar yang tidak datang diputus tanpa kehadiran mereka. Warga tinggal membayar denda di bank.
Widyantoro mengakui bahwa jumlah pelanggar pekan ini naik jika dibandingkan dengan minggu lalu. Selama tiga pekan razia, total ada sekitar 3 ribu warga yang terjaring. Sebanyak 2.500 orang harus mengikuti sidang yustisi. Sisanya, sekitar 500 warga, menjalani sidang di tempat seperti di wilayah Waru dan Taman.
Satpol PP bakal terus melakukan razia agar warga patuh untuk mengenakan masker. ’’Tujuannya, tidak ada lagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Sehingga persebaran virus korona dapat ditekan. Tidak makin tinggi pertambahan kasusnya,’’ ucap dia.