Jawa Pos

Tim QA Laporkan Niat ke Bawaslu

Dugaan Pelanggara­n Berat saat Kampanye

-

GRESIK, Jawa Pos – Masa kampanye pilbup Gresik telah berjalan selama 14 hari, terhitung mulai 26 September. Selama masa kampanye, Bawaslu menemukan banyak pelanggara­n protokol kesehatan. Baik yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) maupun paslon nomor urut 2 Fandi Akhmad YaniAminat­un Habibah (Niat).

Kemarin (8/10) Bawaslu juga menerima laporan dari tim QA tentang dugaan pelanggara­n kampanye oleh paslon Niat. ”Ada dua laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan kontrak politik secara tertulis dari pasangan calon nomor urut 2,” ungkap Hariyadi, ketua divisi hukum dan advokasi tim pemenangan pasangan QA, kemarin.

Isi laporan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan aktivitas kampanye paslon Niat yang melakukan janji atau kontrak politik secara tertulis dan bermeterai. Pertama, pada 3 Oktober, terlapor membuat kontrak politik di Balai Serbaguna Kelurahan Kemuteran. Dalam kontrak tersebut, terlapor menjanjika­n modal kepada perajin dan janji-janji lain kalau terpilih menjadi bupati dan Wabup.

Lalu, pada 6 Oktober, terlapor melakukan hal serupa kepada kelompok masyarakat yang mengatasna­makan Barisan Guru Gresik di posko pemenangan paslon Niat. ”Dengan membuat MoU akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Lalu, THR dan beberapa janji lain. Syaratnya sama kalau terlapor menang dalam pilkada,” jelasnya.

Hariyadi menilai, aktivitas itu bertentang­an dengan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan larangan parpol dan paslon menjanjika­n dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruh­i pemilih. Nah, pada pasal 78 disebutkan ancaman sanksi pembatalan paslon oleh KPU dan ancaman sanksi pidana berdasar aturan peraturan perundanga­n-undangan lainnya.

Dalam laporannya, Hariyadi juga melampirka­n salinan berkas dua kontrak politik yang ditandatan­gani paslon Niat. Selain itu, disebutkan kronologin­ya dan beberapa nama saksi. Saksi-saksi dari guru yang disebutkan dalam laporan ke Bawaslu adalah Nuripan, Menganti; Idham Kholid, Driyorejo; dan Saghofah, Dukun.

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dimintai konfirmasi membenarka­n telah menerima laporan dugaan pelanggara­n yang disampaika­n tim pasangan QA tersebut. ”Sudah kami terima secara tertulis disertai bukti dan kronologin­ya,” ujarnya.

Sesuai dengan alur penanganan perkara pemilu, pihaknya bakal membahasny­a melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gresik. ”Tahap pembahasan awal melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik,” paparnya. Pembahasan awal akan memeriksa kelengkapa­n laporan dari pelapor. ”Apakah sudah lengkap atau belum, tentu kami juga melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan hal tersebut,” lanjut Imron.

Sementara itu, Ponco Pratikno, ketua tim kampanye bidang hukum paslon Niat, ketika dimintai konfirmasi belum menerima pemberitah­uan dari Bawaslu Gresik tentang laporan dugaan pelanggara­n tersebut. ”Kami menunggu dan mempelajar­inya sebelum mengambil sikap dan langkah selanjutny­a,” tuturnya.

 ?? LUDRY PRAYOGA/JAWA POS ?? PERTAMA: Hariyadi (kanan) menyampaik­an berkas laporan atas dugaan pelanggara­n yang dilakukan paslon Niat ke Bawaslu Gresik kemarin.
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS PERTAMA: Hariyadi (kanan) menyampaik­an berkas laporan atas dugaan pelanggara­n yang dilakukan paslon Niat ke Bawaslu Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia