Tim QA Laporkan Niat ke Bawaslu
Dugaan Pelanggaran Berat saat Kampanye
GRESIK, Jawa Pos – Masa kampanye pilbup Gresik telah berjalan selama 14 hari, terhitung mulai 26 September. Selama masa kampanye, Bawaslu menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) maupun paslon nomor urut 2 Fandi Akhmad YaniAminatun Habibah (Niat).
Kemarin (8/10) Bawaslu juga menerima laporan dari tim QA tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Niat. ”Ada dua laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan kontrak politik secara tertulis dari pasangan calon nomor urut 2,” ungkap Hariyadi, ketua divisi hukum dan advokasi tim pemenangan pasangan QA, kemarin.
Isi laporan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan aktivitas kampanye paslon Niat yang melakukan janji atau kontrak politik secara tertulis dan bermeterai. Pertama, pada 3 Oktober, terlapor membuat kontrak politik di Balai Serbaguna Kelurahan Kemuteran. Dalam kontrak tersebut, terlapor menjanjikan modal kepada perajin dan janji-janji lain kalau terpilih menjadi bupati dan Wabup.
Lalu, pada 6 Oktober, terlapor melakukan hal serupa kepada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Guru Gresik di posko pemenangan paslon Niat. ”Dengan membuat MoU akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Lalu, THR dan beberapa janji lain. Syaratnya sama kalau terlapor menang dalam pilkada,” jelasnya.
Hariyadi menilai, aktivitas itu bertentangan dengan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan larangan parpol dan paslon menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Nah, pada pasal 78 disebutkan ancaman sanksi pembatalan paslon oleh KPU dan ancaman sanksi pidana berdasar aturan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Dalam laporannya, Hariyadi juga melampirkan salinan berkas dua kontrak politik yang ditandatangani paslon Niat. Selain itu, disebutkan kronologinya dan beberapa nama saksi. Saksi-saksi dari guru yang disebutkan dalam laporan ke Bawaslu adalah Nuripan, Menganti; Idham Kholid, Driyorejo; dan Saghofah, Dukun.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dimintai konfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan tim pasangan QA tersebut. ”Sudah kami terima secara tertulis disertai bukti dan kronologinya,” ujarnya.
Sesuai dengan alur penanganan perkara pemilu, pihaknya bakal membahasnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gresik. ”Tahap pembahasan awal melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik,” paparnya. Pembahasan awal akan memeriksa kelengkapan laporan dari pelapor. ”Apakah sudah lengkap atau belum, tentu kami juga melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan hal tersebut,” lanjut Imron.
Sementara itu, Ponco Pratikno, ketua tim kampanye bidang hukum paslon Niat, ketika dimintai konfirmasi belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Gresik tentang laporan dugaan pelanggaran tersebut. ”Kami menunggu dan mempelajarinya sebelum mengambil sikap dan langkah selanjutnya,” tuturnya.