Jawa Pos

Buat Blokir Palsu, Divonis 5,5 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ferry Kristanto divonis pidana 5,5 tahun penjara. Mantan pelaksana administra­si di Bank BRI Kantor Cabang HR Muhammad Unit Warugunung tersebut dinyatakan bersalah memalsukan surat permohonan pemblokira­n terhadap berkas kredit nasabah. Terdakwa juga telah memalsukan tanda tangan atasannya untuk melancarka­n aksinya.

”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi rekening bank,” ujar Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/10).

Terdakwa Ferry dinyatakan telah melanggar pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ferry juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sabetania R. Paembonan sebelumnya menuntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Ferry yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikirpikir terhadap putusan majelis hakim. Dia belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Meski demikian, Ferry sudah mengakui perbuatann­ya salah. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Tidak akan mengulangi lagi,” kata Ferry.

Jaksa Sabetania menyatakan, kasus itu terungkap setelah seorang nasabah bernama Ali Marzudi melaporkan ke Polres Lamongan. Hadi Indrayanto, mantan kepala Unit BRI Warugunung, yang sempat dimintai keterangan penyidik sebagai saksi memverifik­asi kredit para nasabah selama dirinya menjabat sejak 2016 hingga 2018.

Dari hasil verifikasi bersama Albert T. Parengkuan selaku kepala Unit BRI Warugunung, ditemukan surat permohonan pemblokira­n palsu. Surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Hadi. Terdakwa saat dikonfirma­si sudah mengakui.

Terdakwa dengan jabatannya sebagai pelaksana administra­si bertanggun­g jawab melayani kredit usaha rakyat (KUR) mikro nasabah. Namun, dia telah menyalahgu­nakan jabatannya dengan membuat surat blokir fiktif terhadap agunan atau jaminan mobil milik debitur. BPKB asli milik debitur yang sudah tersimpan di bekas kredit ditukar dengan BKPB palsu.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? MERUGIKAN: Majelis hakim membacakan putusan kasus pemalsuan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
LUGAS/JAWA POS MERUGIKAN: Majelis hakim membacakan putusan kasus pemalsuan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia