Jawa Pos

Desak Buka Draf Final UU Cipta Kerja

-

JAKARTA, Jawa Pos – Desakan sejumlah gubernur agar Presiden Jokowi menerbitka­n perppu pembatalan UU Cipta Kerja dianggap bakal sia-sia. Sebab, selama ini justru Jokowi yang mendesak agar penyelesai­an UU tersebut dipercepat.

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaska­n, perppu hanya bisa dikeluarka­n jika ada kegentinga­n yang merupakan penilaian subjektif presiden. ’’Padahal, kita tahu bahwa Pak Jokowi sendiri yang menyebut (omnibus law) di pidato pelantikan­nya kok,’’ lanjut Bivitri.

Bivitri menyatakan, dari segi proses legislasi, penyusunan UU Cipta Kerja jelas melanggar. Apalagi setelah beberapa anggota Baleg DPR mengakui bahwa draf UU Cipta Kerja belum final dan masih dirapikan. Menurut Bivitri, seharusnya yang disetujui dalam sidang paripurna adalah draf yang betul-betul final. Tidak perlu dirapikan lagi. Bahkan, saat menyampaik­an pandangan umum dalam paripurna, fraksi-fraksi harus yakin bahwa yang mereka beri pandangan itu sudah selesai dibahas. ’’Seandainya ini mau dipermasal­ahkan dan diuji karena prosesnya yang salah, menurut saya ini akan sangat kuat,’’ ungkap Bivitri kepada Jawa Pos

Jumat (9/10).

Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah meluruskan disinforma­si terkait dengan UU Cipta Kerja, kalangan buruh belum puas. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederas­i Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyo menyebutka­n bahwa langkah Jokowi tak akan membuat buruh tenang.

’’Masalah ini akan selesai kalau draf final UU itu dipublikas­ikan, disampaika­n,’’ tegasnya dalam diskusi virtual kemarin (10/10). Kahar menjelaska­n, hingga kini serikat buruh masih merujuk pada salinan draf yang diperoleh ketika pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker. ’’Acuan kami adalah hasil pembahasan di panja yang sudah kami beri masukan melalui tim,’’ urai dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan, PKS belum menerima draf final UU tersebut. Fraksi PKS pun mengirimka­n surat kepada badan legislasi (baleg) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.

Menurut dia, bisa saja draf yang beredar di masyarakat itu berbeda dengan yang sudah final. Bukhori pun hanya mendapatka­n draf RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober. Dia merasa perlu mendapatka­n draf itu agar pihaknya dapat menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan mengakibat­kan kesalahpah­aman berbagai pihak.

’’Selama saya jadi anggota DPR 2009, 2014, dan sampai sekarang, baru kali ini ada pembahasan undangunda­ng yang luar biasa. Luar biasa isunya, luar biasa cakupannya, dan luar biasa

speed pembahasan­nya. Ini belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka,’’ katanya. (dee/deb/c19/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia