Masih Ada Temuan Data Ganda Pemilih
Finalisasi DPT pada 15 Oktober
SURABAYA, Jawa Pos – Data daftar pemilih sementara (DPS) disaring secara bertahap dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah menuntaskan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP). Ada banyak perbaikan data tersebut karena ditemukan data ganda hingga calon pemilih tak memenuhi syarat (TMS). DPS HP itu akan dijadikan data daftar pemilih tetap (DPT) pada 15 Oktober.
Di Kecamatan Wonocolo misalnya, ditemukan puluhan data ganda pada saat pencermatan DPS HP. PPK setempat sudah menindaklanjuti saran perbaikan berupa data ganda di lima kelurahan. Di Kelurahan Bendul Merisi, ada 36 kasus data ganda, Jemur Wonosari 10 kasus, Margorejo 2 kasus, Sidosermo 6 kasus, dan Siwalankerto 12 kasus.
Lantaran ganda, jumlah pemilih yang dimasukkan ke DPS HP hanya setengah dari jumlah data dobel tersebut. Jadi, di Bendul Merisi misalnya, dari 36 data ganda itu, hanya 18 yang dimasukkan sebagai data pemilih.
’’Paling banyak saran perbaikan sudah kita tindak lanjuti,’’ kata Ketua PPK Wonocolo Zainul Masduki kemarin (11/10).
PPK Wonocolo dan sejumlah PPK yang lainnya mengadakan rapat pleno DPS HP yang berlangsung Jumat malam (9/10). Data-data DPS HP sudah diserahkan ke KPU Surabaya.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menyampaikan, semua saran perbaikan dari panwascam sudah ditindaklanjuti. Selain data ganda, ada juga data pemilih meninggal dunia serta data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena terdaftar sebagai anggota TNI/Polri. ’’Semua kita tindak lanjuti,’’ papar Naafilah.
Diketahui, Bawaslu Surabaya dalam proses verifikasi DPS menemukan 7.270 orang meninggal dunia yang masih tercatat dalam DPS. Data tersebut harus dicoret karena termasuk TMS. Ada juga data lain berupa anggota TNI sebanyak 123 orang dan 51 anggota Polri.
Naafilah menyampaikan, pihaknya sudah menerima hasil perbaikan dari berbagai PPK se-Surabaya. Selanjutnya, data tersebut akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT dijadwalkan pada 15 Oktober.
Di bagian lain, KPU juga menanggapi saran Bawaslu terkait TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Naafilah menyampaikan, pendirian TPS khusus itu tidak memungkinkan karena daerah tersebut bukan wilayah Kota Surabaya.
Itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 3A pada regulasi itu menyebutkan bahwa lokasi rumah tahanan harus berada dalam satu kecamatan atau wilayah penyelenggaraan pemilihan bupati atau wali kota. ’’Dalam konteks Rutan Medaeng, itu bukan wilayah Surabaya. Sehingga mereka (warga binaan, Red) hanya terdata dalam TPS berdasarkan alamat e-KTP-nya,’’ papar Naafilah.