Penuhi Syarat, Berikan Rekomendasi
Tiga Pilar Kecamatan Lakukan Asesmen untuk Kegiatan Banyak Orang
SURABAYA, Jawa Pos - Kegiatan yang melibatkan banyak orang harus memiliki rekomendasi dari Pemkot Surabaya. Izin itu harus melalui proses asesmen yang dilakukan tiga pilar kecamatan dan badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (BPB linmas). Penilaian tersebut tidak hanya digelar pada awal kegiatan, tetapi selama dan setelah kegiatan berlangsung.
Petugas gabungan dari tiga pilar Kecamatan Tambaksari dan BPB linmas datang ke Jalan
Gubeng Masjid Gang V kemarin (11/10). Mereka mengecek lokasi yang bakal digunakan untuk kegiatan pengajian dan kampanye calon wali kota. Asesmen itu dilakukan untuk memastikan tempat tersebut memenuhi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Petugas gabungan mengecek banyak aspek. Mulai ukuran tempat hingga jumlah massa yang terlibat. ”Tempat yang tersedia harus memenuhi indikator-indikator dalam asesmen yang dilakukan,” terang Kasi Pembangunan Kecamatan Tambaksari Agus Maryono.
Dia menyatakan, ada 11 aspek yang menjadi pertimbangan tim. Nanti tim asesmen memberikan poin sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian di akhir, akan muncul nilai akumulasi. Poin 1–2,5 menyatakan menerima risiko. Artinya, kegiatan sudah memenuhi standar protokol kesehatan dengan sangat baik. Angka 2,51–3,8 menyatakan mengendalikan risiko. Artinya, protokol kesehatan dan aspek lain sudah memenuhi, tetapi perlu ada catatan dan pembenahan.
Terakhir, 3,81–5 poin yang menyatakan eliminasi risiko. Artinya, kegiatan itu belum memenuhi syarat dan dikhawatirkan mengakibatkan paparan Covid-19. ”Ini yang betul-betul menjadi perhatian kami. Agar penilaian yang dilakukan benarbenar tepat. Protokol kesehatan benar-benar diterapkan dengan baik dan tidak ada live music yang bisa mengundang kerumunan,” terangnya.
Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyatakan, asesmen yang keluar itu merupakan rekomendasi yang harus ditaati pihak yang hendak mengadakan kegiatan. Namun, hal tersebut tidak berarti hasil yang keluar berupa izin kegiatan. ”Yang perlu dipahami, ini bukan izin ya, tapi rekomendasi dari kami supaya kegiatan yang diadakan masyarakat tidak menimbulkan risiko Covid-19,” tegas Ridwan.
Dia menyebutkan, saat ini warga yang hendak mengadakan kegiatan seperti hajatan atau yang mengundang banyak orang harus menyampaikan pemberitahuan ke kecamatan. Kemudian, tim dari kecamatan akan turun. Mereka melakukan penilaian terhadap kegiatan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi, penyelenggaraan kegiatan akan ditunda dan dievaluasi. ”Pengawasan pun dilakukan saat acara hingga selesai. Jadi, bukan di awal saja,” terangnya.
Sebagaimana beberapa waktu lalu, Kecamatan Tambaksari bersama polsek, koramil, dan BPB linmas sempat mengevaluasi kegiatan di kawasan Pacar Keling. Kegiatan pengajian itu awalnya ditarget hanya dihadiri 300 orang. Namun, ternyata yang datang lebih banyak. ”Akhirnya, kami minta untuk durasi kegiatan dipercepat,” ucapnya.