Jawa Pos

Penuhi Syarat, Berikan Rekomendas­i

Tiga Pilar Kecamatan Lakukan Asesmen untuk Kegiatan Banyak Orang

-

SURABAYA, Jawa Pos - Kegiatan yang melibatkan banyak orang harus memiliki rekomendas­i dari Pemkot Surabaya. Izin itu harus melalui proses asesmen yang dilakukan tiga pilar kecamatan dan badan penanggula­ngan bencana dan perlindung­an masyarakat (BPB linmas). Penilaian tersebut tidak hanya digelar pada awal kegiatan, tetapi selama dan setelah kegiatan berlangsun­g.

Petugas gabungan dari tiga pilar Kecamatan Tambaksari dan BPB linmas datang ke Jalan

Gubeng Masjid Gang V kemarin (11/10). Mereka mengecek lokasi yang bakal digunakan untuk kegiatan pengajian dan kampanye calon wali kota. Asesmen itu dilakukan untuk memastikan tempat tersebut memenuhi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Petugas gabungan mengecek banyak aspek. Mulai ukuran tempat hingga jumlah massa yang terlibat. ”Tempat yang tersedia harus memenuhi indikator-indikator dalam asesmen yang dilakukan,” terang Kasi Pembanguna­n Kecamatan Tambaksari Agus Maryono.

Dia menyatakan, ada 11 aspek yang menjadi pertimbang­an tim. Nanti tim asesmen memberikan poin sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian di akhir, akan muncul nilai akumulasi. Poin 1–2,5 menyatakan menerima risiko. Artinya, kegiatan sudah memenuhi standar protokol kesehatan dengan sangat baik. Angka 2,51–3,8 menyatakan mengendali­kan risiko. Artinya, protokol kesehatan dan aspek lain sudah memenuhi, tetapi perlu ada catatan dan pembenahan.

Terakhir, 3,81–5 poin yang menyatakan eliminasi risiko. Artinya, kegiatan itu belum memenuhi syarat dan dikhawatir­kan mengakibat­kan paparan Covid-19. ”Ini yang betul-betul menjadi perhatian kami. Agar penilaian yang dilakukan benarbenar tepat. Protokol kesehatan benar-benar diterapkan dengan baik dan tidak ada live music yang bisa mengundang kerumunan,” terangnya.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyatakan, asesmen yang keluar itu merupakan rekomendas­i yang harus ditaati pihak yang hendak mengadakan kegiatan. Namun, hal tersebut tidak berarti hasil yang keluar berupa izin kegiatan. ”Yang perlu dipahami, ini bukan izin ya, tapi rekomendas­i dari kami supaya kegiatan yang diadakan masyarakat tidak menimbulka­n risiko Covid-19,” tegas Ridwan.

Dia menyebutka­n, saat ini warga yang hendak mengadakan kegiatan seperti hajatan atau yang mengundang banyak orang harus menyampaik­an pemberitah­uan ke kecamatan. Kemudian, tim dari kecamatan akan turun. Mereka melakukan penilaian terhadap kegiatan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi, penyelengg­araan kegiatan akan ditunda dan dievaluasi. ”Pengawasan pun dilakukan saat acara hingga selesai. Jadi, bukan di awal saja,” terangnya.

Sebagaiman­a beberapa waktu lalu, Kecamatan Tambaksari bersama polsek, koramil, dan BPB linmas sempat mengevalua­si kegiatan di kawasan Pacar Keling. Kegiatan pengajian itu awalnya ditarget hanya dihadiri 300 orang. Namun, ternyata yang datang lebih banyak. ”Akhirnya, kami minta untuk durasi kegiatan dipercepat,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia