Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan 13 Pelaku
SIDOARJO, Jawa Pos – Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek judi sabung ayam di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, kemarin (11/10). Sebanyak 13 pelaku yang terlibat kegiatan itu diamankan beserta dua ayam jago aduan. Berdasar informasi yang dihimpun, sabung ayam itu diduga mendapat tunggangan dari seseorang yang mengaku wartawan.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol
Sumardji memimpin langsung penggerebekan tersebut dengan didampingi Kabagops AKP Trie Sis Subiantoro dan Kasatsabhara Kompol Sumaryadi.
Subiantoro mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lebo, RT 12, RW 04, terdapat sabung ayam. Tepatnya di pinggir kali di kebun bambu milik warga bernama Pendik.
’’Ada arena judi sabung ayam setiap Sabtu, Minggu, dan Senin,’’ ujarnya.
Dalam pengepungan di TKP, lanjut Subiantoro, tak ada satu pun pelaku judi sabung ayam yang bisa meloloskan diri. Sepuluh di antaranya merupakan pejudi sabung ayam. Dua orang lainnya yang tertangkap diketahui sebagai pencatat rekapan perjudian dan satu lagi sebagai panitia penyelenggara.
Subiantoro mengatakan, penyedia lahan bernama Pendik. Pendik mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Setiap taruhan bisa mencapai Rp 1 juta. Sementara itu, Pendik menampik bahwa dirinya panitia perjudian sabung ayam.
Menurut dia, para pejudi datang sendiri dari berbagai daerah. Setelah kumpul, mereka langsung menggelar adu ayam dengan taruhan uang.
’’Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya,’’ dalihnya.
Terkait jatah 10 persen dari nilai taruhan, Pendik mengakui. Namun, uang itu disebut sebagai uang keamanan kepada Marta, seseorang yang mengaku wartawan dan anggota LSM.
’’Kalau tak dikasih uang, Marta itu mengancam terus. Jadi, kami kasih uang untuk keamanan supaya arena kami aman,’’ terangnya.