Ada Pelanggaran, Tetap Tutup Mata
Stiker Paslon di Angkot, APK Masih Bertebaran
GRESIK, Jawa Pos – Alokasi dana dari APBD untuk pelaksanaan pilbup Gresik tahun ini lebih dari Rp 70 miliar. Khusus hibah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja Rp 14,6 miliar. Alokasi anggaran itu, antara lain, digunakan untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengawasan.
Namun, beberapa tupoksi Bawaslu tersebut belakangan dinilai sejumlah kalangan belum optimal. Sebut saja pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang jelas-jelas melanggar aturan. Contohnya, pemasangan stiker paslon di angkutan umum atau angkutan kota (angkot).
Hingga kini, ternyata masih banyak stiker paslon di angkotangkot yang luput dari penertiban petugas. Padahal, hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. Saat penetapan paslon pada 23 September lalu, sebetulnya Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada tim kampanye atau pemenangan paslon masing-masing untuk menertibkan APK. Jika diabaikan, sesuai pasal 76, akan dilakukan penertiban paksa.
Meski masa kampanye sudah berlangsung selama 17 hari, upaya penertiban stiker paslon di angkot itu tak kunjung dilakukan. Selain pelanggaran tersebut, beberapa APK yang tidak sesuai dengan ketentuan masih ditemukan di berbagai lokasi. Di antaranya, kawasan Perumahan Bunder Asri, Kebomas, dan sejumlah desa.
Syafi’ Jamhari, koordinator
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gresik, ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih berencana mengirimkan surat teguran kepada para paslon tentang penggunaan alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar PKPU 11/2020.
’’Khususnya pemasangan yang masih tidak sesuai aturan. Kami segera mengirim surat teguran,’’ ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, penggunaan bahan kampanye berupa stiker diatur dalam pasal 26 PKPU 11/2020. Ukuran paling besar 10 x 5 sentimeter. Stiker tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga sarana dan prasarana umum. ’’Termasuk angkutan umum pelat kuning. Kalau dipajang pada mobil kampanye milik pribadi, ya tidak ada soal,’’ tuturnya.
Padahal, pemasangan stiker paslon di banyak angkot itu sudah lama. Selain itu, tentu saja pemasangan tersebut sangat mudah diketahui lantaran angkot melintas di kawasan perkotaan. Tidak hanya menyalahi PKPU 11/2020, hal itu juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pemasangan stiker yang menutup kaca bagian belakang bisa membahayakan karena mengganggu pandangan.
Lantas, kenapa petugas dinas perhubungan (dishub) juga terkesan tutup mata? Kabid Angkutan Dishub Pemkab Gresik Muhammad Amri mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menegur angkot pelat kuning yang memasang APK di kaca belakang kendaraan. Bahkan, teguran itu juga langsung disampaikan ke paguyuban masing-masing. ’’Jangan ada pemasangan stiker, terutama stiker paslon, karena mengganggu dan menutupi kendaraan,” ucapnya.
Amri juga mengakui, terdapat dua regulasi yang mengatur angkutan umum tersebut. Yakni, Permenhub 15/2019 untuk yang dalam trayek dan Permenhub 108/2017 untuk yang bukan dalam trayek. ’’Nanti kami koordinasikan dengan kepala dinas mengenai langkahnya,” imbuhnya.
Hingga kemarin sore (11/10), Jawa Pos masih mendapati beberapa angkot yang memasang APK salah satu paslon di kawasan Terminal Bunder. Yakni, pasangan nomor 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah. Padahal, Terminal Bunder itu juga tidak jauh dari kantor dishub.