Jawa Pos

Terdakwa Kasus Ganja Ajukan Uji Materi ke MK

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materi terhadap UU 35/2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa kepemilika­n tanaman ganja itu meminta penjelasan atas pasal 111 dan pasal 114 undang-undang tersebut.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, pengacara Ardian, selama ini tidak ada tafsir yang pasti dalam pasal 11 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 untuk menjelaska­n kalimat pohon ganja. Singgih meyakini, yang dimaksud pohon ganja adalah tumbuhan yang berakar dan batangnya minimal setinggi 5 meter. ’’Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 sentimeter dan 5 meter atau lebih sama-sama disebut pohon,’’ katanya.

Uji materi itu diajukan setelah Ardian dituntut pidana sembilan tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutanny­a yang dibacakan Senin (5/10), jaksa penuntut umum M. Nizar menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Nizar mendakwa Ardian telah menyalahgu­nakan narkotika jenis ganja. Modusnya, terdakwa membudiday­akan tanaman ganja secara hidroponik di rumahnya di Perum Wisma Lidah Kulon. Rumah itu digerebek Ditresnark­oba Polda Jatim pada 27 Februari lalu.

Saat penggerebe­kan, polisi menemukan 27 tanaman ganja yang dibudidaya­kan terdakwa. Satu tanaman memiliki tinggi 3 cm hingga 37 cm. ’’Ganja yang dikuasai terdakwa ditanam dalam bentuk tanaman hidup menggunaka­n metode hidroponik dengan media air di pot kecil dan besar dalam dua kali penanaman,’ papar Nizar.

Ardian belajar membudiday­akan ganja hidroponik dari YouTube secara bertahap. Dia memulainya pada Desember 2019 setelah membeli bibitnya dari Haris yang kini buron. Ganja tersebut dibanderol Rp 500 ribu. Namun, belum sempat memanennya, terdakwa sudah ditangkap polisi.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? MINTA KEJELASAN: Ardian saat menjalani sidang di PN Surabaya.
LUGAS/JAWA POS MINTA KEJELASAN: Ardian saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia