Terdakwa Kasus Ganja Ajukan Uji Materi ke MK
SURABAYA, Jawa Pos – Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materi terhadap UU 35/2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa kepemilikan tanaman ganja itu meminta penjelasan atas pasal 111 dan pasal 114 undang-undang tersebut.
Menurut Singgih Tomi Gumilang, pengacara Ardian, selama ini tidak ada tafsir yang pasti dalam pasal 11 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 untuk menjelaskan kalimat pohon ganja. Singgih meyakini, yang dimaksud pohon ganja adalah tumbuhan yang berakar dan batangnya minimal setinggi 5 meter. ’’Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 sentimeter dan 5 meter atau lebih sama-sama disebut pohon,’’ katanya.
Uji materi itu diajukan setelah Ardian dituntut pidana sembilan tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutannya yang dibacakan Senin (5/10), jaksa penuntut umum M. Nizar menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.
Nizar mendakwa Ardian telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Modusnya, terdakwa membudidayakan tanaman ganja secara hidroponik di rumahnya di Perum Wisma Lidah Kulon. Rumah itu digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim pada 27 Februari lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 27 tanaman ganja yang dibudidayakan terdakwa. Satu tanaman memiliki tinggi 3 cm hingga 37 cm. ’’Ganja yang dikuasai terdakwa ditanam dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik dengan media air di pot kecil dan besar dalam dua kali penanaman,’ papar Nizar.
Ardian belajar membudidayakan ganja hidroponik dari YouTube secara bertahap. Dia memulainya pada Desember 2019 setelah membeli bibitnya dari Haris yang kini buron. Ganja tersebut dibanderol Rp 500 ribu. Namun, belum sempat memanennya, terdakwa sudah ditangkap polisi.