Jawa Pos

Indonesia–Singapura Buka Perbatasan

Untuk Bisnis Esensial, Perjalanan Diplomatik, dan Kedinasan Mendesak

-

JAKARTA, Jawa Pos – Akses perjalanan bisnis penting Indonesia dan Singapura akhirnya dibuka. Kedua negara juga sepakat membuka akses perbatasan untuk perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Namun, perjalanan biasa atau wisata belum diperboleh­kan.

Meski terbatas, akses itu terbuka setelah negosiasi mengenai travel corridor arrangemen­t (TCA) atau reciprocal green lane (RGL) antar kedua negara telah mencapai kata sepakat

”Dengan selesainya negosiasi ini, secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL saya luncurkan,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam temu media secara daring kemarin (12/10).

Pada hari yang sama, Singapura meluncurka­n pengaturan tersebut. Meski begitu, TCA baru akan berlaku pada 26 Oktober. Kedua negara sepakat pengaturan itu berlaku 14 hari setelah ada pengumuman. Perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura. ”Artinya, kedua negara bakal mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020,” ungkap Retno.

Sebelumnya, Indonesia menjalin TCA dengan Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Tiongkok. Sebagaiman­a pengaturan TCA dengan negara lain, penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan tersebut. Karena itulah, kedua negara menyepakat­i sejumlah poin penting terkait dengan

TCA/RGL ini (lihat grafis).

Pertama, mengenai syarat bagi pemohon. Wajib warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura. Kemudian, bagi pemohon dari Indonesia, harus memiliki sponsor government agency dan enterprise­s di Singapura untuk mengajukan safe travel pass. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemohon dari Singapura. Mereka harus memiliki sponsor government/ business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

”WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprise­s di Singapura dan mengajukan safe travel pass,” paparnya.

Kemudian, pemohon juga diharuskan melakukan tes PCR dua kali. Sebelum berangkat dan setelah tiba di bandara/ terminal feri. Pre departure PCR test result nanti dikeluarka­n oleh mutually recognized Healthcare Institutio­ns. Daftar recognized Healthcare Institutio­ns akan disampaika­n berdasar hasil kesepakata­n antara

Kementeria­n Kesehatan RI dengan Kemenkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.

Untuk sementara, akses yang dibuka hanya dua titik. Yaitu, Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura)–Batam Center

Ferry Terminal (Batam) serta Bandara Internatio­nal Soekarno-Hatta dan Changi Internatio­nal Airport. Nanti, setiba di Singapura, eligible traveler dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceToget­her dan SafeEntry selama berada di sana. Traveler Singapura juga wajib mendaftar di aplikasi e-HAC dan PeduliLind­ungi selama berada di Indonesia.

”Hingga 26 Oktober nanti, tim kedua negara berkoordin­asi dan terus mematangka­n persiapan pada tingkat teknis,” jelas Retno.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia