Lirik Sektor Digital dan Pertanian
Tetap Pajaki Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, Jawa Pos – Dengan mengesahkan UU Cipta Kerja, pemerintah terus berusaha mengejar potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor. Terutama sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah reformasi regulasi pada klaster perpajakan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengakui jika penerimaan pajak belum optimal. ’’Kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki. Sektor digital,’’ katanya dalamdiskusivirtualkemarin(12/10).
Dia menganggap pengenalan pajak digital menjadi penting. Yakni, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang mulai disosialisasikan Kemenkeu.
Menurut Febrio, belakangan tren dan gaya hidup masyarakat lebih mengarah ke sektor digital. Termasuk pola belanja konsumtifnya. Karena itu, jika sektor itu diabaikan, potensi penerimaan yang besar dari pajak akan sia-sia.
Selain sektor digital, pemerintah akan menyasar sektor pertanian. Hal itu bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak para pengusaha besar yang bergerak pada sektor pertanian.
Target pajak sektor pertanian bukanlah petani dengan lahan sempit, melainkan mereka yang beromzet besar. ’’Kita sedang memastikan petani yang omzetnya kalau nggak salah Rp 2 miliar. Seharusnya, mereka disiplin bayar pajak,’’ ungkap Febrio. Namun, dia sadar bahwa upaya meningkatkan basis pajak tidak pernah mudah.
Selain digital dan pertanian, ada potensi pajak sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski banyak UMKM yang termasuk pengusaha informal, dia menyebutkan ada potensi penerimaan yang cukup besar. ’’Porsi UMKM sangat besar. Maka, threshold PKP (pengusaha kena pajak) mencapai Rp 4,8 miliar. Akibatnya, pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah,’’ urai Febrio.
Sejalan dengan hal itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah kabar yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) akan bebas pajak. Dia memastikan, TKA akan tetap memiliki kewajiban pajak.
Suryo menyebutkan, pemerintah hanya akan memungut pajak penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang diterima di Indonesia selama 4 tahun pertama. Nanti jika setelah 4 tahun pekerja asing itu masih berada di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal.
Sebab, Indonesia menganut basis pajak world wide income base. Yakni, pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk 4 tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.