Jawa Pos

Kenalan, Kencan, lalu Larikan Kendaraan

Terdakwa Penipuan Mengaku Mahasiswa

-

SURABAYA, Jawa Pos - Ardi menggunaka­n jurus halus untuk memiliki motor orang lain. Dia mencari sasaran perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah kenal, perempuan yang jadi target diajak kencan. Saat korban lalai, motornya dibawa kabur.

Modus tersebut dibeberkan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/10). ”Saya kenal Puput sudah dua minggu sebelum jalan bareng,” ujar Ardi.

Saat beraksi, pria 23 tahun itu bersama temannya, Caprianus Widiastu. Mereka memang sejak awal merencanak­an membawa kabur sepeda motor Puput.

Saat kenalan, Ardi mengaku bernama Davi, mahasiswa asal Kalimantan. Dia mengajak bertemu Puput di Jalan Lidah Wetan pada Selasa (21/7). Ardi berbonceng­an dengan Capri. Sementara itu, Puput mengendara­i sepeda motor Honda Vario 125. ”Cuma ngobrol sekitar 15 menit. Sepeda motornya masih bagus. Saya tertarik sama sepeda motornya. Bukan sama Puput,” katanya.

Dia mengajak Puput jalanjalan keesokan harinya. Mereka janjian di tempat yang sama. Ardi datang dengan diantar Capri. Setelah itu, Capri pulang. Ardi mengajak jalan-jalan dengan mengendara­i sepeda motor Puput. Namun, setibanya di daerah Kebraon, Ardi menyatakan kepada Puput kalau ban sepeda motornya kempis.

Keduanya mampir di SPBU Kebraon. Ardi mengisi bahan bakar sekaligus menuju tempat untuk memompa ban. Namun, bukannya memompanya, Ardi justru tanpa sepengetah­uan Puput mengurangi anginnya sehingga ban tambah kempis.

”Saya bilang bannya bocor, dituntun saja. Saya yang mendorong, Puput jalan di belakang. Sampai di tengah jalan, saya hidupkan starter, lalu bawa lari,” ungkapnya.

Ardi pulang ke rumahnya di Jalan Mastrip, Kedurus, dengan membawa sepeda motor Puput. Capri sudah menunggu di rumahnya. Mereka menjual sepeda motor Honda Vario tersebut di marketplac­e Facebook. M. Alfinuddin kemudian membeli sepeda motor itu Rp 3,3 juta.

Alfin melalui akun Facebook miliknya lalu menjual kembali sepeda motor itu Rp 5,9 juta tanpa STNK dan BPKB. Nafsar Pasaribu berminat membelinya. ”Kami COD di bawah Jembatan Suramadu saat malam. Mau saya pakai sendiri sehari-hari,” kata Nafsar.

Sementara itu, mengetahui sepeda motornya dibawa kabur teman kencannya, Puput berteriak minta tolong. Warga sempat mengejarny­a. Namun, tidak terkejar. Puput melapor ke Polsek Karang Pilang. Ardi tertangkap berkat rekaman CCTV.

Ardi mengaku uang hasil penjualan sepeda motor temannya itu untuk membeli baju baru. Dia hanya memberi Capri sedikit uang karena sudah membantu mengantark­annya menemui teman kencannya. ”Saya kasih Rp 300 ribu buat ongkos bensin,” ujarnya.

Jaksa Fathol Rasyid mendakwa Ardi sudah menipu Puput. Menurut dia, Ardi sudah berniat menipu dengan mengenalka­n diri menggunaka­n nama samaran Davi. Terdakwa juga menipu Puput untuk membawa kabur sepeda motornya. Ardi didakwa pasal 378 KUHP.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MODUS HALUS: Ardi (kiri) dan Nafsar menjalani sidang di PN Surabaya. Foto kanan, Puput memberikan keterangan sebagai saksi kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MODUS HALUS: Ardi (kiri) dan Nafsar menjalani sidang di PN Surabaya. Foto kanan, Puput memberikan keterangan sebagai saksi kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia