Rp 23 Juta Ditukar Rp 10 juta
SURABAYA, Jawa Pos – Siswadi punya banyak cara untuk mengedarkan uang palsu. Tersangka yang sudah dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya itu tidak hanya membeli barang kebutuhan dalam jumlah besar. Modus lainnya adalah membuat jaringan pengedar upal di daerah.
Fakta itu terungkap setelah jaringannya di Mojokerto tertangkap. Dari penyidikan diketahui bahwa upal yang diedarkan dipasok oleh Siswadi. ”Koordinasi dengan polres setempat sudah dilakukan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kemarin (12/10).
Siswadi ternyata menjual upal itu ke pelaku yang ditangkap di Mojokerto. Dia memberikan Rp 23 juta upal. Upal tersebut dibarter dengan uang asli Rp 10 juta. ”Lebih dari 100 persen presentase penjualannya,” katanya.
Sudamiran menerangkan, penyidik sudah mengklarifikasikan temuan di Mojokerto itu kepada Siswadi. Dia pun mengakui. Uang hasil penjualan upal disebut sudah diberikan kepada bosnya yang masih buron.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap jaringan Siswadi di Mojokerto menandakan sindikatnya tidak kecil. Sebab, Polres Ngawi sebelumnya melakukan hal yang sama.
Sudamiran mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polres lain untuk melacak sindikat lain. Termasuk mencari bosnya yang diketahui berperan sebagai pencetak upal. Sebab, dari pemeriksaan diketahui, peran semua tersangka yang tertangkap di Surabaya, Ngawi, dan Mojokerto adalah pengedar.
Sebagaimana diberitakan, polrestabes sebelumnya meringkus pengedar upal. Namanya Siswadi. Dia adalah pengedar upal sindikat eks Kadispendik dan calon bupati Madiun yang ditangkap Polres Ngawi. Yakni, Sumardi. Selain dia, Polres Ngawi menangkap tersangka lain, yaitu Sumarji.
Komplotan mereka dikendalikan pria berinisial ANK. Dia pernah membagi-bagikan Rp 1 miliar upal. Dengan perincian, Sumarji sebesar Rp 500 juta, Sumardi (Rp 100 juta), dan Siswadi (Rp 400). Ketiganya dijanjikan komisi 30 persen dari upal yang diedarkan.