Jawa Pos

DKPP Sanksi Lima Penyelengg­ara

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) kembali menghentik­an jajaran penyelengg­ara dan pengawas pemilu di daerah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta kemarin (14/10), total ada 1 pengawas dan 4 penyelengg­ara yang diberhenti­kan dengan berbagai level sanksi.

Satu jajaran pengawas yang diberhenti­kan adalah Ketua Bawaslu Kota Pematangsi­antar, Sumut, Muhammad Syahfii Siregar. Dia diadukan Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurk­an diri dari organisasi kemasyarak­atan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsi­antar.

Sementara itu, dari jajaran penyelengg­ara, empat orang yang diberhenti­kan adalah Abdul Chair selaku ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten

Nias Selatan. Chair diberhenti­kan dari jabatan ketua setelah terbukti melakukan pertemuan dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali.

Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengg­ara Pemilu.

”Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Alfitra Salamm, komisioner DKPP.

Tiga orang anggota PPK di Kabupaten Nias Selatan yang diberhenti­kan adalah panitia pemilih Kecamatan Hilimegai. Mereka adalah anggota PPK Paolianus Gulo, Umbuzisokh­i Giawa, dan Haruna Juferman Ndruru. Ketiganya tak memenuhi syarat karena masih berstatus anggota partai politik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia