Jawa Pos

Empat Pelanggar Jalani Kurungan

Denda Penegakan Protokol Kesehatan Tembus Rp 1,8 M

-

SURABAYA,JawaPos–Meskipun situasi pandemi virus korona di Jatimmulai­terkendali,penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19diJatimt­etapdilaku­kan.

Hingga kini, operasi pelanggara­n protokol terus berlangsun­g di berbagai daerah di Jatim. Hasilnya, begitu banyak pelanggara­n yang ditemukan. Lebih dari 1,6 juta warga mendapat sanksi. Bahkan, empat di antaranya menjalani hukuman kurungan. Itu belum termasuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim dr Makhyan Jibril mengatakan, sebenarnya sanksi kurungan merupakan hukuman terakhir. ”Setelah si pelanggar kedapatan berkali-kali melanggar,” katanya.

Sementara itu, mayoritas pelanggar dikenai sanksi berupa teguran yang disertai sanksi tertulis hingga hukuman sosial. Selain itu, cukup banyak pelanggar yang diberi sanksi administra­tif.

Pihaknya berharap jumlah tersebut tidak bertambah lagi. Dia juga menegaskan, pemerintah serius menegakkan protokol kesehatan. ’’Pelanggar tidak akan mendapat toleransi apa pun,’’ ucapnya.

Sejak dimulai pada 14 September lalu, tercatat lebih dari 146 ribu operasi penegakan digelar di 38 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, ada 1,6 juta orang yang menerima sanksi. Teguran tersebut berupa lisan, tertulis, dan denda. Nilai denda yang diperoleh juga cukup tinggi, mencapai Rp 1,8 miliar.

Tingginya jumlah teguran yang diberikan sebenarnya membuat satgas Covid-19 prihatin. Sebab, meski protokol kesehatan sudah sering disosialis­asikan, ternyata jumlah pelanggar masih banyak. ”Artinya, kesadaran masyarakat untuk disiplin standar protokol perlu digenjot,’’ tegas dia.

Hingga kemarin, operasi penegakan protokol kesehatan masih berlangsun­g di berbagai daerah. Di Lumajang, operasi yang digabung dengan sidang di tempat masih rutin diadakan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Aris Dwi Hartoyo menyatakan, proses persidanga­n operasi yustisi dilakukan di tempat. Untuk kegiatan itu, PN sudah menyiapkan hakim khusus dengan sistem bergantian.

’’Proses hukum di operasi yustisi tidak lama, paling lama sampai pukul 12.00,’’ ucapnya.

Sanksi yang diberikan juga berusaha ’’diringanka­n’’. Sebab, tujuannya adalah memberikan edukasi.

 ??  ??
 ?? RIDHO ABDULLAH AKBAR/JAWA POS RADAR SEMERU ?? AGAR JERA: Sidang yustisi yang berlangsun­g di Gedung Sarjono Lumajang.
RIDHO ABDULLAH AKBAR/JAWA POS RADAR SEMERU AGAR JERA: Sidang yustisi yang berlangsun­g di Gedung Sarjono Lumajang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia