Bareskrim Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi
Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
JAKARTA, Jawa Pos – Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dua orang tersebut adalah tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.
Penahanan itu disebut agar pelimpahan tahap kedua ke Kejagung berjalan lancar. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, penahanan tersebut merupakan pertimbangan subjektif penyidik. Meski begitu, hal itu merupakan bukti bahwa Bareskrim bertindak tegas dalam menangani kasus Djoko Tjandra. ’’Selama ini kan ditanya terus kenapa tidak ditahan,’’ ujarnya.
Yang pasti, penegakan hukum di Bareskrim dilakukan sesuai dengan prosedur. ’’Kalau langsung ditahan seperti di KPK, kami bisa kehabisan masa penahanan,’’ paparnya.
Dengan penahanan tersebut, penyidik akan lebih lancar dalam pelimpahan tahap kedua ke Kejagung. Baik tersangka maupun barang buktinya. ’’Kan sebelumnya sudah P-21,’’ tuturnya.
Dia berharap kasus tersebut segera masuk persidangan. Dengan demikian, masyarakat lebih mengetahui jalannya kasus.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Bareskrim Polri yang bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut. Tentu, ujian dalam menangani oknum itu telah dilewati. ’’Diharapkan tidak terulang,’’ katanya.
Yang pasti, dalam penanganan kasus tersebut, terlihat jelas semangat Polri untuk membersihkan diri. Bahkan kemudian mampu memulangkan Djoko Tjandra yang telah 11 tahun menjadi buron. ’’Ini merupakan prestasi,’’ paparnya.
Dia berharap persidangan mampu membuka kasus tersebut seterang-terangnya. Dengan begitu, semua yang terlibat benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Masih perlu dipantau sampai persidangan,’’ tuturnya.