Ditunda sampai Sehat
SELAMA pandemi, imunisasi pada anak harus terus diberikan. Namun, bagaimana dengan anak yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), anak terkonfirmasi Covid-19, dan orang tanpa gejala (OTG)?
Menurut petunjuk teknis (juknis) pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, pemberian imunisasi pada anak dengan kategori ODP, PDP, anak terkonfirmasi, dan OTG harus ditunda. Anak harus menjalani karantina mandiri minimal 14 hari dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjaga jarak aman 1–2
Pemberian imunisasi dapat dilakukan kembali sesuai jadwal setelah anak dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua hari berturutturut yang menunjukkan hasil negatif.
Apabila pemeriksaan RT-PCR tidak mungkin dilakukan, untuk anak dengan kategori OTG, baru boleh diimunisasi setelah menjalani karantina mandiri minimal 14 hari dan anak tetap tidak memiliki gejala atau sehat. Sementara itu, anak dengan kategori ODP dan PDP boleh diimunisasi minimal 14 hari setelah gejala hilang dan anak dinyatakan sehat.
Hingga kini, belum diketahui adanya kontraindikasi medis pemberian imunisasi kepada orang yang terkonfirmasi Covid19. Namun, untuk mengurangi risiko dan mencegah penularan Covid-19, anak dengan konfirmasi Covid-19 harus menjalani isolasi dan perawatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan serta panduan WHO terkait Covid-19.