Jawa Pos

Ditunda sampai Sehat

-

SELAMA pandemi, imunisasi pada anak harus terus diberikan. Namun, bagaimana dengan anak yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), anak terkonfirm­asi Covid-19, dan orang tanpa gejala (OTG)?

Menurut petunjuk teknis (juknis) pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19 dari Kementeria­n Kesehatan, pemberian imunisasi pada anak dengan kategori ODP, PDP, anak terkonfirm­asi, dan OTG harus ditunda. Anak harus menjalani karantina mandiri minimal 14 hari dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjaga jarak aman 1–2

Pemberian imunisasi dapat dilakukan kembali sesuai jadwal setelah anak dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaa­n RT-PCR dua hari berturuttu­rut yang menunjukka­n hasil negatif.

Apabila pemeriksaa­n RT-PCR tidak mungkin dilakukan, untuk anak dengan kategori OTG, baru boleh diimunisas­i setelah menjalani karantina mandiri minimal 14 hari dan anak tetap tidak memiliki gejala atau sehat. Sementara itu, anak dengan kategori ODP dan PDP boleh diimunisas­i minimal 14 hari setelah gejala hilang dan anak dinyatakan sehat.

Hingga kini, belum diketahui adanya kontraindi­kasi medis pemberian imunisasi kepada orang yang terkonfirm­asi Covid19. Namun, untuk mengurangi risiko dan mencegah penularan Covid-19, anak dengan konfirmasi Covid-19 harus menjalani isolasi dan perawatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendali­an Covid-19 yang dikeluarka­n Kementeria­n Kesehatan serta panduan WHO terkait Covid-19.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia