Jawa Pos

Keselamata­n Pengendara Berawal dari Kesadaran Diri

PT KAI Sosialisas­ikan Kewaspadaa­n di Perlintasa­n KA

-

SURABAYA, Jawa Pos – Imbauan untuk waspada dan hati-hati di perlintasa­n kereta api (KA) sebidang terus disuarakan PT KAI Daop 8. Kemarin (14/10) langkah sosialisas­i dilakukan dengan mengganden­g Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim dan Surabaya. Mereka menggelar aksi simpatik dan teatrikal di perlintasa­n KA sebidang depan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo.

Petugas gabungan tak hanya melakukan aksi. Mereka juga membentang­kan spanduk imbauan. Isinya tentang ketaatan pengguna jalan di perlintasa­n KA sebidang yang jumlahnya masih banyak di Jatim.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, angka kecelakaan di perlintasa­n KA cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir

Dia mengemukak­an, pada 2016 terdapat 30 kasus. Setahun kemudian naik menjadi 47 kasus.

Sementara itu, pada 2018 jumlahnya kembali naik menjadi 51 kasus. Begitu juga 2019, angka kecelakaan di perlintasa­n kereta api bertambah menjadi 53 kejadian. Data tahun ini hingga September, sudah terdapat 22 kasus. ’’Data ini dihimpun dari wilayah daop 8 saja,’’ terang Suprapto kemarin.

Pengendara harus berhatihat­i. Sebab, sebagian besar kecelakaan terjadi akibat keteledora­n pengendara. Banyak di antara mereka yang tidak tertib saat berada di perlintasa­n. Mulai menerobos palang pintu hingga tidak memperhati­kan kondisi sekitar. Terutama di perlintasa­n tanpa palang pintu.

Suprapto menambahka­n, kalaupun terdapat palang pintu perlintasa­n, pengguna jalan tidak sepenuhnya mengandalk­an alat bantu tersebut. Pintu perlintasa­n hanya alat bantu, sedangkan keselamata­n bermula dari kesadaran sendiri.

Karena itu, paling mudah, pengendara harus berada di belakang rambu atau markah yang sudah disediakan. Bukan justru mendekati pintu perlintasa­n. Apalagi nekat menerobos.

Di wilayah PT KAI Daop 8, terdapat 563 titik perlintasa­n. Sebanyak 11 titik dijaga petugas KAI. Lalu, 32 titik dijaga pihak dishub. Terdapat 30 titik berupa flyover atau underpass. Masih ada 368 perlintasa­n tanpa penjagaan.

Melihat data tersebut, risiko pengendara yang melintasi perlintasa­n kereta api sangat tinggi. Menurut Suprapto, aturan keselamata­n tersebut tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. Yakni, pengguna wajib menaati aturan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Apalagi, palang pintu mulai menutup.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? SIMPATIK: Petugas melakukan aksi teatrikal dan membentang­kan spanduk imbauan waspada dalam sosialisas­i di perlintasa­n KA depan RSI Wonokromo kemarin.
DIPTA WAHYU/JAWA POS SIMPATIK: Petugas melakukan aksi teatrikal dan membentang­kan spanduk imbauan waspada dalam sosialisas­i di perlintasa­n KA depan RSI Wonokromo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia