Keselamatan Pengendara Berawal dari Kesadaran Diri
PT KAI Sosialisasikan Kewaspadaan di Perlintasan KA
SURABAYA, Jawa Pos – Imbauan untuk waspada dan hati-hati di perlintasan kereta api (KA) sebidang terus disuarakan PT KAI Daop 8. Kemarin (14/10) langkah sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan Surabaya. Mereka menggelar aksi simpatik dan teatrikal di perlintasan KA sebidang depan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo.
Petugas gabungan tak hanya melakukan aksi. Mereka juga membentangkan spanduk imbauan. Isinya tentang ketaatan pengguna jalan di perlintasan KA sebidang yang jumlahnya masih banyak di Jatim.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, angka kecelakaan di perlintasan KA cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir
Dia mengemukakan, pada 2016 terdapat 30 kasus. Setahun kemudian naik menjadi 47 kasus.
Sementara itu, pada 2018 jumlahnya kembali naik menjadi 51 kasus. Begitu juga 2019, angka kecelakaan di perlintasan kereta api bertambah menjadi 53 kejadian. Data tahun ini hingga September, sudah terdapat 22 kasus. ’’Data ini dihimpun dari wilayah daop 8 saja,’’ terang Suprapto kemarin.
Pengendara harus berhatihati. Sebab, sebagian besar kecelakaan terjadi akibat keteledoran pengendara. Banyak di antara mereka yang tidak tertib saat berada di perlintasan. Mulai menerobos palang pintu hingga tidak memperhatikan kondisi sekitar. Terutama di perlintasan tanpa palang pintu.
Suprapto menambahkan, kalaupun terdapat palang pintu perlintasan, pengguna jalan tidak sepenuhnya mengandalkan alat bantu tersebut. Pintu perlintasan hanya alat bantu, sedangkan keselamatan bermula dari kesadaran sendiri.
Karena itu, paling mudah, pengendara harus berada di belakang rambu atau markah yang sudah disediakan. Bukan justru mendekati pintu perlintasan. Apalagi nekat menerobos.
Di wilayah PT KAI Daop 8, terdapat 563 titik perlintasan. Sebanyak 11 titik dijaga petugas KAI. Lalu, 32 titik dijaga pihak dishub. Terdapat 30 titik berupa flyover atau underpass. Masih ada 368 perlintasan tanpa penjagaan.
Melihat data tersebut, risiko pengendara yang melintasi perlintasan kereta api sangat tinggi. Menurut Suprapto, aturan keselamatan tersebut tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. Yakni, pengguna wajib menaati aturan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Apalagi, palang pintu mulai menutup.