Lantik 39 Pj Kades di 12 Kecamatan
SIDOARJO, Jawa Pos – Sebanyak 39 aparatur sipil negara (ASN) dilantik menjadi penjabat (Pj) Kades oleh Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono di Pendapa Delta Wibawa kemarin (14/10). Mereka ditempatkan di 39 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Penunjukan Pj tersebut dilakukan karena masa jabatan kepala desa sudah habis.
Hudiyono meminta ke-39 Pj Kades yang baru saja dilantik segera berkoordinasi dengan RT/RW. Mereka diminta menyosialisasikan akan diberlakukannya operasi yustisi di tingkat desa.
Pj Kades juga diminta aktif turun langsung ke warga untuk menyampaikan target Pj bupati Sidoarjo. Yakni, dalam dua minggu mendatang, Sidoarjo berubah status menjadi zona kuning.
”Kita harus saling mengingatkan, setiap keluar rumah, kita harus selalu memakai masker. Sebab, dalam dua minggu ke depan ini, operasi yustisi dilakukan masif di kecamatan sampai desa-desa,” tutur Hudiyono.
Yang melanggar, ujar dia, bakal dikenai sanksi. Hudiyono bersama jajaran forkopimda sudah turun ke lapangan dan membuktikan sendiri. Hasil operasi yustisi yang sudah menindak lebih dari 5.600 pelanggar terbukti mampu membuat tingkat persebaran Covid-19 menurun.
”Jika operasi yustisi ini dilakukan dengan masif hingga ke tingkat kecamatan dan desa, dalam dua minggu Sidoarjo sudah bisa berubah menjadi zona kuning,” ujar Hudiyono.
Dia menuturkan, yang harus dikejar sekarang adalah action menyeluruh. Bergerak bersama-sama. Bukan hanya di tingkat kabupaten. Ada wilayahnya forkopimda, wilayah kecamatan, wilayah desa, dan wilayah industri. ”Semua harus jalan. Kalau ada satu saja yang tidak jalan, hasilnya tidak bakal maksimal,” tegasnya.
Dia juga meminta Kades harus bergerak sampai rumah tangga. Namun, sebelumnya sosialisasi harus diberikan. Yustisi internal desa harus lebih dulu dilakukan. Jika ada perangkat RT/RW yang tidak memakai masker, harus diingatkan. Jangan sampai nanti perangkat desa tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan.
”Kemudian, warganya juga diingatkan. Jangan sampai banyak yang tidak tahu sehingga terjaring operasi yustisi,” tandas Hudiyono.