Jaksa: Bidan Terbukti Mengaborsi
Dituntut Hukuman 3 Tahun Bui
SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa menganggap aborsi yang dilakukan Siti Malikah terhadap kandungan Risa Amelia memenuhi unsur pidana. Terdakwa yang juga seorang bidan itu dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/10). Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini menyatakan, bidan tersebut terbukti bersalah karena menggugurkan janin yang dikandung Risa tanpa prosedur yang benar.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang,” ujar jaksa Anggraini dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/10).
Siti dinyatakan terbukti melanggar pasal 77A jo pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Siti dituntut membayar denda Rp 10 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Siti disidang karena mengaborsi janin Risa yang masih berusia lima bulan. Risa bersama kekasihnya, Muzammil yang sudah beristri, meminta bantuan terdakwa karena tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya.
Terdakwa Siti bertemu pasangan kekasih itu setelah dikenalkan seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Risa dan Muzammil sempat meminta tolong ke dokter tersebut untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi.
Terdakwa mengaborsi janin di hotel di Sambikerep pada 12 Maret lalu. Siti juga menyarankan Risa berpuasa selama enam jam. Biaya yang harus dibayarkan Rp 3 juta. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke infus kepada Risa.
Saat proses aborsi, Risa sempat mengalami pendarahan dan pingsan. Terdakwa jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah lemas dan mau pingsan, saksi Risa dibawa ke rumah sakit. Dari situlah, praktik aborsi terdakwa terungkap. Pihak rumah sakit menanyakan janin di dalam kandungan Risa yang ternyata sudah dibuang Muzammil.
Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman, menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia berharap majelis hakim bersikap bijak dengan memberikan putusan yang ringan terhadap kliennya. ”Kami mengupayakan agar terdakwa bisa mendapatkan putusan yang seringan-ringannya,” kata Dimas.