Jawa Pos

Belanja Mobil Rp 5,45 M untuk Pimpinan KPK

-

JAKARTA, Jawa Pos – Para pimpinan KPK bakal menikmati mobil dinas (mobdin) baru. Jenis dan tipenya masih dibahas. Namun, anggaranny­a sudah disiapkan. Untuk lima orang pimpinan KPK, dana yang disediakan mencapai Rp 5,45 miliar

Rencana pembelian mobdinmobd­in baru itu langsung mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutka­n, pengadaan mobdin itu melenceng dari semangat KPK untuk memberanta­s korupsi dan menjunjung tinggi integritas. ”Salah satunya terkait dengan kesederhan­aan,” ungkap Kurnia kemarin (15/10).

Dia juga mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan mengabaika­n nilai-nilai integritas. Kurnia lantas menyentil rencana kenaikan gaji pimpinan KPK. Meski banyak penolakan, usulan tersebut terus dibahas. Tidak lama setelah itu, anggaran mobdin mencuat ke publik.

Menurut Kurnia, permintaan mobdin di saat masyarakat sedang susah akibat pandemi

Covid-19 adalah hal yang tidak elok. Apalagi, sampai saat ini publik belum melihat prestasi yang luar biasa dari KPK di bawah komando Firli.

ICW mendapat informasi bahwa Dewan Pengawas KPK juga mendapat fasilitas mobdin baru. Kurnia menyesalka­n hal itu. Sebab, kinerja Dewan Pengawas KPK pun masih biasabiasa saja. ”Tidak ada prestasi yang diperlihat­kan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas,” terangnya.

Kurnia menekankan, semestinya fasilitas untuk pejabatpej­abat publik diberikan jika mereka bisa menunjukka­n performa yang baik. ”Penambahan fasilitas harus diikuti dengan performa kerja yang maksimal,” beber dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa anggaran pengadaan mobdin KPK disetujui DPR. Baik mobdin untuk pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, maupun pejabat struktural di KPK. ”Saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan,” jelas Ali.

Meski anggaran sudah disetujui DPR, Ali tidak bisa memerinci besaran anggaranny­a. ”Saat ini belum final, masih dalam pembahasan,” jelasnya. Terkait jumlah mobil dinas yang akan dibeli, Ali juga belum bisa menyebutka­n secara tegas. Dia hanya menyampaik­an, pembelian mobdin itu mengacu ke Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka). ”Yang masih dalam harmonisas­i di Kemenkum HAM,” imbuhnya. Soal harga, dia memastikan akan mengacu pada standar yang diatur Kementeria­n Keuangan dan LKPP.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia