Belanja Mobil Rp 5,45 M untuk Pimpinan KPK
JAKARTA, Jawa Pos – Para pimpinan KPK bakal menikmati mobil dinas (mobdin) baru. Jenis dan tipenya masih dibahas. Namun, anggarannya sudah disiapkan. Untuk lima orang pimpinan KPK, dana yang disediakan mencapai Rp 5,45 miliar
Rencana pembelian mobdinmobdin baru itu langsung mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, pengadaan mobdin itu melenceng dari semangat KPK untuk memberantas korupsi dan menjunjung tinggi integritas. ”Salah satunya terkait dengan kesederhanaan,” ungkap Kurnia kemarin (15/10).
Dia juga mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan mengabaikan nilai-nilai integritas. Kurnia lantas menyentil rencana kenaikan gaji pimpinan KPK. Meski banyak penolakan, usulan tersebut terus dibahas. Tidak lama setelah itu, anggaran mobdin mencuat ke publik.
Menurut Kurnia, permintaan mobdin di saat masyarakat sedang susah akibat pandemi
Covid-19 adalah hal yang tidak elok. Apalagi, sampai saat ini publik belum melihat prestasi yang luar biasa dari KPK di bawah komando Firli.
ICW mendapat informasi bahwa Dewan Pengawas KPK juga mendapat fasilitas mobdin baru. Kurnia menyesalkan hal itu. Sebab, kinerja Dewan Pengawas KPK pun masih biasabiasa saja. ”Tidak ada prestasi yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas,” terangnya.
Kurnia menekankan, semestinya fasilitas untuk pejabatpejabat publik diberikan jika mereka bisa menunjukkan performa yang baik. ”Penambahan fasilitas harus diikuti dengan performa kerja yang maksimal,” beber dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa anggaran pengadaan mobdin KPK disetujui DPR. Baik mobdin untuk pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, maupun pejabat struktural di KPK. ”Saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan,” jelas Ali.
Meski anggaran sudah disetujui DPR, Ali tidak bisa memerinci besaran anggarannya. ”Saat ini belum final, masih dalam pembahasan,” jelasnya. Terkait jumlah mobil dinas yang akan dibeli, Ali juga belum bisa menyebutkan secara tegas. Dia hanya menyampaikan, pembelian mobdin itu mengacu ke Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka). ”Yang masih dalam harmonisasi di Kemenkum HAM,” imbuhnya. Soal harga, dia memastikan akan mengacu pada standar yang diatur Kementerian Keuangan dan LKPP.