UU Ciptaker Hapus Izin Penyelenggaraan Penyiaran
JAKARTA, Jawa Pos – Aturan turunan yang bakal menjadi petunjuk teknis UU Cipta Kerja (Ciptaker) mulai disusun. Meski demikian, masih ada suara penolakan dari berbagai pihak. Termasuk dari anggota DPR sendiri.
Fraksi PKS yang sejak awal menolak UU Ciptaker bersama Fraksi Demokrat menyoroti aturan tentang penyiaran. ’’Omnibus law itu mengubah beberapa pasal seperti penyelenggaraan izin siaran, pengenaan sanksi, serta percepatan pelaksanaan digitalisasi penyiaran,’’ kata anggota Komisi I DPR dari PKS Toriq Hidayat dalam pernyataan tertulisnya kemarin (15/10). Perubahan itu, menurut dia, cenderung mengarah pada liberalisasi penyiaran. Dia juga menyinggung penghapusan aturan perpanjangan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP)
Padahal, jelas Toriq, pemerintah sebelumnya ingin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) punya wewenang tersebut untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. ’’Hal ini bertentangan dengan tujuan UU Penyiaran itu sendiri,’’ lanjutnya.
Ketua Fraksi PKS Sukamta menyatakan, saat ini tim fraksi mulai menyisir perbedaanperbedaan pasal antara yang diketok dan draf yang dikirim ke presiden. Namun, agar tidak menimbulkan hoaks yang semakin parah, PKS memutuskan untuk tidak berkomentar banyak. ’’Supaya tidak salah, kami sedang menyisir secara cermat dan hati-hati,’’ jelasnya.
Sementara itu, dari sisi lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar berjanji mengakomodasi pendapat publik dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan akan meliputi tiga bidang besar. Yakni, perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, serta penegakan hukum.
Siti mengatakan, KLHK telah membentuk tim penyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). ’’Pembentukan tim RPP ini sesuai instruksi presiden agar segera disusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Ciptaker. Dengan begitu, UU Ciptaker dapat segera diterapkan serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat,’’ kata Siti, Rabu (14/10).
Siti juga memastikan bahwa draf turunan PP akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati, dan pemangku kepentingan lain. Kemudian baru dikonsultasikan kepada publik. Proses selanjutnya adalah harmonisasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hasil akhir draf tersebut dilaporkan kepada Menko Perekonomian.
’’Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar-undang-undang sehingga tujuan utama lahirnya UU Ciptaker dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia,’’ ujarnya.
LPSK Buka Call Center Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan pendemo yang merasa menjadi korban dalam aksi penolakan UU Ciptaker melapor. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution memastikan, instansinya memberikan perlindungan kepada mereka.
Lantaran demonstrasi berlangsung di banyak tempat, LPSK juga sudah membuka call center untuk menerima pengaduan dari korban tindak kekerasan.
Maneger menyebutkan, layanan itu bisa diakses lewat nomor telepon 148 atau pesan WhatsApp di 085770010048. LPSK juga sudah memiliki aplikasi permohonan perlindungan melalui jalur online. Semua korban boleh melapor ke sana.