Jawa Pos

UU Ciptaker Hapus Izin Penyelengg­araan Penyiaran

-

JAKARTA, Jawa Pos – Aturan turunan yang bakal menjadi petunjuk teknis UU Cipta Kerja (Ciptaker) mulai disusun. Meski demikian, masih ada suara penolakan dari berbagai pihak. Termasuk dari anggota DPR sendiri.

Fraksi PKS yang sejak awal menolak UU Ciptaker bersama Fraksi Demokrat menyoroti aturan tentang penyiaran. ’’Omnibus law itu mengubah beberapa pasal seperti penyelengg­araan izin siaran, pengenaan sanksi, serta percepatan pelaksanaa­n digitalisa­si penyiaran,’’ kata anggota Komisi I DPR dari PKS Toriq Hidayat dalam pernyataan tertulisny­a kemarin (15/10). Perubahan itu, menurut dia, cenderung mengarah pada liberalisa­si penyiaran. Dia juga menyinggun­g penghapusa­n aturan perpanjang­an dan pencabutan izin penyelengg­araan penyiaran (IPP)

Padahal, jelas Toriq, pemerintah sebelumnya ingin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) punya wewenang tersebut untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. ’’Hal ini bertentang­an dengan tujuan UU Penyiaran itu sendiri,’’ lanjutnya.

Ketua Fraksi PKS Sukamta menyatakan, saat ini tim fraksi mulai menyisir perbedaanp­erbedaan pasal antara yang diketok dan draf yang dikirim ke presiden. Namun, agar tidak menimbulka­n hoaks yang semakin parah, PKS memutuskan untuk tidak berkomenta­r banyak. ’’Supaya tidak salah, kami sedang menyisir secara cermat dan hati-hati,’’ jelasnya.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar berjanji mengakomod­asi pendapat publik dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan akan meliputi tiga bidang besar. Yakni, perlindung­an lingkungan hidup, kehutanan, serta penegakan hukum.

Siti mengatakan, KLHK telah membentuk tim penyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). ’’Pembentuka­n tim RPP ini sesuai instruksi presiden agar segera disusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Ciptaker. Dengan begitu, UU Ciptaker dapat segera diterapkan serta menghindar­i perbedaan penafsiran di masyarakat,’’ kata Siti, Rabu (14/10).

Siti juga memastikan bahwa draf turunan PP akan dikonsulta­sikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati, dan pemangku kepentinga­n lain. Kemudian baru dikonsulta­sikan kepada publik. Proses selanjutny­a adalah harmonisas­i dengan kementeria­n/lembaga serta pemerintah daerah. Hasil akhir draf tersebut dilaporkan kepada Menko Perekonomi­an.

’’Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar-undang-undang sehingga tujuan utama lahirnya UU Ciptaker dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia,’’ ujarnya.

LPSK Buka Call Center Lembaga Perlindung­an Saksi dan Korban (LPSK) mempersila­kan pendemo yang merasa menjadi korban dalam aksi penolakan UU Ciptaker melapor. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution memastikan, instansiny­a memberikan perlindung­an kepada mereka.

Lantaran demonstras­i berlangsun­g di banyak tempat, LPSK juga sudah membuka call center untuk menerima pengaduan dari korban tindak kekerasan.

Maneger menyebutka­n, layanan itu bisa diakses lewat nomor telepon 148 atau pesan WhatsApp di 0857700100­48. LPSK juga sudah memiliki aplikasi permohonan perlindung­an melalui jalur online. Semua korban boleh melapor ke sana.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia