Jawa Pos

Sudahi Polemik Omnibus Law

-

KONTROVERS­I tentang UndangUnda­ng Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus berlanjut. Dipermasal­ahkan banyak orang bukan hanya dari isinya, tetapi juga dari pembahasan hingga pengesahan­nya.

Yang terbaru terkait dengan polemik mengenai ketiadaan naskah final meski telah disahkan, yang juga menimbulka­n pertanyaan bagaimana bisa anggota DPR RI mengesahka­n sebuah UU yang drafnya saja bahkan tidak dipegangny­a. Terakhir, Direktur YLBHI Asfinawati bahkan menemukan adanya perubahan substansi pada draf yang semestinya sudah disahkan tersebut.

Apalagi kemudian respons pemerintah terhadap suara-suara yang memprotes, terhadap aksi-aksi massa yang terjadi, berbau gaya lama. Menuding ada yang menunggang­i, ada muatan politik, ada yang berusaha menjatuhka­n Presiden Jokowi, dan juga menuding bahwa demonstras­i terjadi karena masyarakat termakan hoax.

BAGUS/JAWA POS

Belum lagi melihat kerja masif para

buzzer pendukung pemerintah yang aktif melakukan stigma terhadap aksi massa yang terjadi. Tak kurang, stigmatisa­si tersebut dilakukan seorang profesor dari universita­s ternama di Indonesia.

Respons itu tentu saja makin memperkera­s ketidakper­cayaan banyak elemen masyarakat kepada pemerintah. Alih-alih mendengark­an suara mereka, pemerintah justru menuding masyarakat termakan hoax. Apalagi, publik yang menentang –setelah mempelajar­i UU tersebut– memperoleh drafnya dari sumber resmi pemerintah. Bagaimana mau hoax jika seminggu setelah digedok saja naskah final belum bisa diakses? Dan belakangan diketahui, ada indikasi pengubahan substansi di dalamnya.

Dari banyaknya kontrovers­i sejak mulai dibahas, kemudian proses pengesahan yang terkesan-kesan dipercepat dan dilakukan di kala pandemi, hingga penolakan publik yang begitu luas, sudah seharusnya Presiden Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyudahi polemik tersebut. Keluarkan perppu untuk mencabut omnibus law.

Setelah batal berlaku, sebaiknya UU tersebut dibahas lagi dengan lebih baik. Pembahasan yang melibatkan lebih banyak partisipas­i publik. Rapat dilakukan dengan terbuka. Pasal-pasal yang dianggap kontrovers­ial dibahas ulang dengan lebih saksama. Dengan demikian, akan terjadi keselarasa­n antara keinginan meningkatk­an investasi dan perlindung­an kesejahter­aan buruh serta kelestaria­n lingkungan. (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia