Karyawan Sembuh Covid-19 Tak Boleh Didiskriminasi
RS Lapangan Tampung 183 Keluhan Penolakan Pasien
SURABAYA, Jawa Pos – Sikap diskriminatif terhadap mantan pasien Covid-19 kerap terjadi di lingkungan kerja. Misalnya, yang dialami mantan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan
II. Banyak di antara mereka (mantan pasien) yang mendapatkan penolakan di lingkungan kerjanya.
Padahal, menurut penanggung jawab RS Lapangan Kogabwilhan II Laksamana TNI dr Nalendra, setelah sembuh, mantan pasien Covid-19 tidak lagi berbahaya
J
Apalagi mereka telah menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan sembuh.
Para pasien bisa kembali bekerja dan berinteraksi dengan pegawai lainnya dengan aman. Pihak perusahaan tidak perlu khawatir terkait adanya persebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja.
”Sebelum keluar dari RS, seluruh pasien menjalani tes
sebanyak dua kali. Jika dinyatakan negatif, baru boleh pulang. Sehingga hasilnya benar-benar akurat,” kata Nalendra kemarin (15/10).
Namun, pada kenyataannya, penolakan masih terjadi terhadap mereka. Jumlahnya mencapai 183 keluhan penolakan. Mulai perbedaan sikap, yakni mereka diasingkan dan dijauhi teman kerja hingga pemecatan. Hal tersebut dinilai sangatlah merugikan mereka. Apalagi di masa sulit seperti ini.
Kondisi itu dinilai tidak bisa dibiarkan. Guna mendapatkan solusi, RS Lapangan Kogabwilhan II mengadakan rapat bersama beberapa instansi terkait. Antara lain, Komisi E DPRD Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim, Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, dan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim. ”Ada beberapa poin penting yang didapat dan disepakati terkait pencegahan dan penangan Covid-19 di dunia industri,” ucap dia.
Pertama, memperkuat pemahaman atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK 01.07 Menkes-413-2020 serta pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada Juli 2020 sebagai acuan utama dalam penanganan Covid-19 dan penerapannya di dunia industri.
Kedua, menggunakan kriteria sembuh sesuai KMK dengan penentuan sembuh berdasar hasil asesmen yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien. Lalu ketiga, instansi, badan, atau perusahaan harus merevisi kebijakan tentang aturan swab dua kali negatif atau harus negatif dengan mengikuti aturan sembuh sesuai KMK.
Keempat, tetap memberikan hak-hak pekerja selama proses penyembuhan pekerja terdampak Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Poin kelima, penyintas yang menggunakan moda transportasi dalam rangka perjalanan lintas antarkota dan provinsi cukup menggunakan hasil asesmen dari dokter penanggung jawab pasien. ”Keenam, berkomitmen menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) secara benar dan konsisten. Terakhir, pertemuan ini bukan hanya voluntary, tapi selanjutnya diarahkan menjadi mandatory supaya ada keputusan dari gubernur yang bersifat mengikat,” jelasnya.
Dalam waktu cepat, kesepakatan yang telah dibuat itu akan disosialisasikan kepada seluruh industri di Jatim. Pihaknya juga terus mendorong agar gubernur dan DPRD Jatim mengeluarkan perda terkait penanganan Covid-19 di lingkungan industri.