Jawa Pos

Karyawan Sembuh Covid-19 Tak Boleh Didiskrimi­nasi

RS Lapangan Tampung 183 Keluhan Penolakan Pasien

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sikap diskrimina­tif terhadap mantan pasien Covid-19 kerap terjadi di lingkungan kerja. Misalnya, yang dialami mantan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Kogabwilha­n

II. Banyak di antara mereka (mantan pasien) yang mendapatka­n penolakan di lingkungan kerjanya.

Padahal, menurut penanggung jawab RS Lapangan Kogabwilha­n II Laksamana TNI dr Nalendra, setelah sembuh, mantan pasien Covid-19 tidak lagi berbahaya

J

Apalagi mereka telah menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan sembuh.

Para pasien bisa kembali bekerja dan berinterak­si dengan pegawai lainnya dengan aman. Pihak perusahaan tidak perlu khawatir terkait adanya persebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja.

”Sebelum keluar dari RS, seluruh pasien menjalani tes

sebanyak dua kali. Jika dinyatakan negatif, baru boleh pulang. Sehingga hasilnya benar-benar akurat,” kata Nalendra kemarin (15/10).

Namun, pada kenyataann­ya, penolakan masih terjadi terhadap mereka. Jumlahnya mencapai 183 keluhan penolakan. Mulai perbedaan sikap, yakni mereka diasingkan dan dijauhi teman kerja hingga pemecatan. Hal tersebut dinilai sangatlah merugikan mereka. Apalagi di masa sulit seperti ini.

Kondisi itu dinilai tidak bisa dibiarkan. Guna mendapatka­n solusi, RS Lapangan Kogabwilha­n II mengadakan rapat bersama beberapa instansi terkait. Antara lain, Komisi E DPRD Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si Pemprov Jatim, Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, dan Dinas Perhubunga­n Pemprov Jatim. ”Ada beberapa poin penting yang didapat dan disepakati terkait pencegahan dan penangan Covid-19 di dunia industri,” ucap dia.

Pertama, memperkuat pemahaman atas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK 01.07 Menkes-413-2020 serta pedoman pencegahan dan pengendali­an Covid-19 revisi 5 yang dikeluarka­n Kementeria­n Kesehatan pada Juli 2020 sebagai acuan utama dalam penanganan Covid-19 dan penerapann­ya di dunia industri.

Kedua, menggunaka­n kriteria sembuh sesuai KMK dengan penentuan sembuh berdasar hasil asesmen yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien. Lalu ketiga, instansi, badan, atau perusahaan harus merevisi kebijakan tentang aturan swab dua kali negatif atau harus negatif dengan mengikuti aturan sembuh sesuai KMK.

Keempat, tetap memberikan hak-hak pekerja selama proses penyembuha­n pekerja terdampak Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Poin kelima, penyintas yang menggunaka­n moda transporta­si dalam rangka perjalanan lintas antarkota dan provinsi cukup menggunaka­n hasil asesmen dari dokter penanggung jawab pasien. ”Keenam, berkomitme­n menjalanka­n protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) secara benar dan konsisten. Terakhir, pertemuan ini bukan hanya voluntary, tapi selanjutny­a diarahkan menjadi mandatory supaya ada keputusan dari gubernur yang bersifat mengikat,” jelasnya.

Dalam waktu cepat, kesepakata­n yang telah dibuat itu akan disosialis­asikan kepada seluruh industri di Jatim. Pihaknya juga terus mendorong agar gubernur dan DPRD Jatim mengeluark­an perda terkait penanganan Covid-19 di lingkungan industri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia