Jawa Pos

Kampanye Lebihi Rp 84,3 M, Paslon Didiskuali­fikasi

Pengeluara­n Dana Kampanye Wajib Di-Update Berkala

-

SURABAYA, Jawa Pos – KPU Surabaya membatasi pengeluara­n dana kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Jumlah maksimal yang ditetapkan Rp 84.344.376.100 per paslon. Jika melampaui angka tersebut, paslon dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai kandidat pada Pilwali Surabaya 2020.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham menyampaik­an, nilai tersebut dikalkulas­i berdasar sejumlah indikator. Mulai metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, hingga cakupan wilayah dan kondisi daerah. ’’Dihitung berdasarka­n indikasi itu,’’ kata Agus Turcham kepada Jawa Pos kemarin (15/10).

Disampaika­n, nilai tersebut sudah disepakati masing-masing paslon melalui tim kampanye. Persetujua­n dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) terbuka yang dihadiri tim paslon nomor 1 Eri Cahyadi-Armudji maupun tim paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman. ’’Kami harapkan semua pihak menaati kesepakata­n ini,’’ imbuh Agus Turcham.

KPU mengingatk­an adanya mekanisme sanksi jika paslon menyalahi ketentuan batas dana kampanye. Sanksinya tidak main-main. Yang bersangkut­an bisa dibatalkan sebagai peserta Pilwali Surabaya 2020. Itu ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketentuan itu ditegaskan dalam pasal 53. Bahwa setiap pasangan calon tidak boleh mengeluark­an dana kampanye melebihi dari apa yang telah ditetapkan. Jika ada pasangan calon yang mengeluark­an dana kampanye melebihi batas, pasangan calon tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

’’Aturannya tegas sekali. Ini agar paslon betul-betul menaati batasan dana kampanye yang sudah disepakati bersama,’’ imbuh Agus.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengg­araan Soeprayitn­o menambahka­n, pihaknya siap mengontrol dana kampanye secara berkala. Setiap paslon harus melaporkan pemasukan dan pengeluara­n dana kampanye secara berkala. Baik melalui laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sementara dana kampanye (LPSDK), maupun laporan penerimaan dan pengeluara­n dana kampanye (LPPDK). ’’Tiga laporan itu akan kami kontrol dengan ketat,’’ jelasnya.

Sebelumnya, saat tahapan kampanye mulai digeber 26 September lalu, kedua paslon menyerahka­n laporan awal dana kampanye. Pasangan Eri-Armudji melampirka­n nominal LADK sebesar Rp 50 juta. Duet Machfud-Mujiaman mencantumk­an angka Rp 1 miliar sebagai saldo awal kampanye. ’’Kami minta angkanya di-update secara berkala,’’ tegas Nano, sapaan karib Soeprayitn­o.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia