Kampanye Lebihi Rp 84,3 M, Paslon Didiskualifikasi
Pengeluaran Dana Kampanye Wajib Di-Update Berkala
SURABAYA, Jawa Pos – KPU Surabaya membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Jumlah maksimal yang ditetapkan Rp 84.344.376.100 per paslon. Jika melampaui angka tersebut, paslon dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai kandidat pada Pilwali Surabaya 2020.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham menyampaikan, nilai tersebut dikalkulasi berdasar sejumlah indikator. Mulai metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, hingga cakupan wilayah dan kondisi daerah. ’’Dihitung berdasarkan indikasi itu,’’ kata Agus Turcham kepada Jawa Pos kemarin (15/10).
Disampaikan, nilai tersebut sudah disepakati masing-masing paslon melalui tim kampanye. Persetujuan dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) terbuka yang dihadiri tim paslon nomor 1 Eri Cahyadi-Armudji maupun tim paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman. ’’Kami harapkan semua pihak menaati kesepakatan ini,’’ imbuh Agus Turcham.
KPU mengingatkan adanya mekanisme sanksi jika paslon menyalahi ketentuan batas dana kampanye. Sanksinya tidak main-main. Yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta Pilwali Surabaya 2020. Itu ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketentuan itu ditegaskan dalam pasal 53. Bahwa setiap pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye melebihi dari apa yang telah ditetapkan. Jika ada pasangan calon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, pasangan calon tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
’’Aturannya tegas sekali. Ini agar paslon betul-betul menaati batasan dana kampanye yang sudah disepakati bersama,’’ imbuh Agus.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno menambahkan, pihaknya siap mengontrol dana kampanye secara berkala. Setiap paslon harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala. Baik melalui laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sementara dana kampanye (LPSDK), maupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). ’’Tiga laporan itu akan kami kontrol dengan ketat,’’ jelasnya.
Sebelumnya, saat tahapan kampanye mulai digeber 26 September lalu, kedua paslon menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pasangan Eri-Armudji melampirkan nominal LADK sebesar Rp 50 juta. Duet Machfud-Mujiaman mencantumkan angka Rp 1 miliar sebagai saldo awal kampanye. ’’Kami minta angkanya di-update secara berkala,’’ tegas Nano, sapaan karib Soeprayitno.