Pemuda 19 Tahun Berbisnis Esek-Esek
Datangkan Perempuan Asal Cirebon
GRESIK, Jawa Pos – Usianya masih sangat muda. Pada 29 Oktober nanti bakal berulang tahun yang ke-19. Namun, Johan Rio Adi harus menikmati ulang tahunnya di sel penjara. Warga Banyu Urip, Kedamean, itu dibekuk polisi lantaran menjadi pebisnis haram. Yakni, menjadi mucikari.
Johan menawarkan sejumlah pekerja seks komersial (PSK). Termasuk tempat untuk berkencan di warung kopi miliknya di Desa Banyu Urip, Kedamean. Ada enam perempuan yang dipekerjakan. Johan menjalankan bisnis hitam itu sejak dua tahun terakhir.
’’Kenalan lewat medsos. Mereka berasal dari Cirebon, Jawa Barat.
Saya menawarkan pekerjaan di Gresik dan mereka bersedia,’’ cerita Johan dalam ungkap kasus prostitusi di Mapolres Gresik kemarin (15/10).
Untuk setiap tamu laki-laki hidung belang, Johan mematok tarif Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu sekali kencan. Sebagai penyedia bisnis esek-esek, Johan mendapat Rp 100 ribu. ’’Untuk biaya sewa tempat dan kebutuhan mereka sehari-hari. Sedangkan sisanya untuk perempuan bersangkutan,’’ katanya.
Johan menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, usahanya juga mengalami penurunan pelanggan. Biasanya setiap hari ada lebih dari 10 pelanggan yang datang ke warung kopinya. Namun, tiga bulan terakhir, hanya 2–3 tamu dalam sehari.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, ungkap kasus prostitusi itu berdasar informasi dari masyarakat. Begitu mendapat laporan, petugas langsung turun ke lokasi di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Samaleak, Banyu Urip, Kedamean. ’’Kami melakukan penggeledahan. Di lokasi ada tamu laki-laki dan wanita yang sedang berduaan di dalam kamar,’’ ucapnya.
Johan pun tidak bisa berkutik. Bersama enam wanita, Johan langsung digelandang menuju mapolres. Usia enam wanita itu masih muda-muda. Yakni, antara 18–29 tahun. Selain membawa merekakemapolres,petugasmengamankan sejumlah barang bukti. Ada buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai Rp 400 ribu, 2 seprai, 1 minyak gel, tisu bekas, 1 celana dalam, dan bra.
Johan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. ’’Penyelidikan masih berlanjut. Jika memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman bisa lebih berat. Minimal 10 tahun penjara,’’ tandasnya.