Jawa Pos

Bawaslu Belum Panggil Terlapor

-

GRESIK, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik sudah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi atas laporan dugaan pelanggara­n kampanye pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat). Yakni, memberikan janji-janji materi dan lainnya yang tertuang dalam lembar kontrak politik bermeterai.

Namun, sampai kemarin (15/10) Bawaslu belum meminta keterangan paslon Niat sebagai terlapor. Bahkan, tim kampanye pasangan nomor urut 2 itu pun belum mendapatka­n surat dan laporan apa pun dari Bawaslu. ’’Belum ada surat panggilan,’’ kata Ponco Pratikno, ketua Tim Kampanye Paslon Niat.

Seperti pernah diberitaka­n, untuk kali pertama Bawaslu mendapatka­n laporan dugaan pelanggara­n kampanye oleh paslon Niat. Yakni, dari Hariyadi, wakil ketua Tim Kampanye Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA). Dalam laporannya, Hariyadi menyebutka­n, janji atau kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan warga Kemuteran dan sejumlah guru merupakan pelanggara­n pasal 71 PKPU 11/2020 tentang Kampanye.

Pelapor juga menyatakan, ancaman sanksi administra­tif atas pelanggara­n kempanye itu adalah pembatalan paslon bersangkut­an. Mekanismen­ya, setelah melakukan pemeriksaa­n, Bawaslu merekomend­asikan ke KPU untuk memutuskan­nya. Kasus hampir serupa terjadi Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pada Senin lalu (12/10), KPU setempat membatalka­n salah satu paslon karena dinilai telah melanggar PKPU 11/2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi menjelaska­n, laporan dugaan pelanggara­n kampanye yang dilakukan paslon Niat akan menjadi fokus utama. ’’Sebenarnya, hari ini (kemarin, Red) kami menjadwalk­an klarifikas­i saksi sesuai rekomendas­i pelapor. Namun, belum juga datang,’’ ungkapnya.

 ?? LUDRY PRAYOGA/JAWA POS ?? TAHAPAN PILKADA: Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi (kiri) dan Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di kantor KPU Gresik kemarin.
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS TAHAPAN PILKADA: Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi (kiri) dan Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di kantor KPU Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia