Bawaslu Belum Panggil Terlapor
GRESIK, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik sudah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat). Yakni, memberikan janji-janji materi dan lainnya yang tertuang dalam lembar kontrak politik bermeterai.
Namun, sampai kemarin (15/10) Bawaslu belum meminta keterangan paslon Niat sebagai terlapor. Bahkan, tim kampanye pasangan nomor urut 2 itu pun belum mendapatkan surat dan laporan apa pun dari Bawaslu. ’’Belum ada surat panggilan,’’ kata Ponco Pratikno, ketua Tim Kampanye Paslon Niat.
Seperti pernah diberitakan, untuk kali pertama Bawaslu mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Niat. Yakni, dari Hariyadi, wakil ketua Tim Kampanye Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA). Dalam laporannya, Hariyadi menyebutkan, janji atau kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan warga Kemuteran dan sejumlah guru merupakan pelanggaran pasal 71 PKPU 11/2020 tentang Kampanye.
Pelapor juga menyatakan, ancaman sanksi administratif atas pelanggaran kempanye itu adalah pembatalan paslon bersangkutan. Mekanismenya, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk memutuskannya. Kasus hampir serupa terjadi Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pada Senin lalu (12/10), KPU setempat membatalkan salah satu paslon karena dinilai telah melanggar PKPU 11/2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Niat akan menjadi fokus utama. ’’Sebenarnya, hari ini (kemarin, Red) kami menjadwalkan klarifikasi saksi sesuai rekomendasi pelapor. Namun, belum juga datang,’’ ungkapnya.