Survei KHL untuk UMK Tuntas
LAMONGAN, Jawa Pos – Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei itu diperlukan sebagai data pembanding untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lamongan tahun depan.
’’Survei KHL kemarin di Sekaran, Ngimbang, dan Blimbing (Paciran). Itu sudah mewakili daerah selatan, tengah, dan utara,’’ jelas Kabid Hubungan Industrialisasi (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan Lailatul Masruroh kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (15/10).
Menurut dia, hanya surveinya yang sudah rampung. Sementara itu, hasilnya belum disimpulkan. Dengan begitu, belum diketahui nominal KHL di Lamongan. Dewan Pengupahan Lamongan melibatkan disnakertrans, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat
Statistik (BPS), dan akademisi. Nanti, lanjut dia, hasil survei KHL itu dikumpulkan lebih dulu. ’’Akan direkap dan dianalisis,’’ tutur Laela, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi via ponsel.
Menurut dia, biasanya akhir September sudah ada instruksi dari provinsi untuk bergerak menyusun agenda penentuan besaran upah tahun berikutnya. Namun, hingga kini belum ada instruksi dari provinsi. ’’Tapi, kami mengambil inisiatif mengawali rapat dewan pengupahan awal bulan ini. Seminggu kemudian, kami memutuskan untuk survei KHL,’’ kata perempuan berjilbab tersebut.
Laela menambahkan, besaran UMK biasanya diusulkan akhir November dan ditetapkan pada akhirtahun.Hinggakini,pihaknya juga masih menunggu petunjuk daripusat.’Lagiankamijugabelum jelas.KebijakanUMK2021itumasih menunggu petunjuk dari pusat,’ tutur Laela.