Jawa Pos

Disidang karena Tak Pasang Segi Tiga Pengaman

-

SURABAYA, Jawa Pos – Gara-gara tidak memasang segi tiga pengaman saat berhenti, Fadilah menjadi tersangka kasus kecelakaan. Dia disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena truknya yang sedang berhenti ditabrak pengemudi motor dan mengakibat­kan korban meninggal.

Fadilah menyatakan, sekitar pukul 05.30 dia memarkir truknya untuk beristirah­at di pinggir jalan tembus Alas Malang, Sambikerep, pada 24 November tahun lalu. Truk Hino nopol B 9770 SHE itu diparkir di pinggir jalan lajur kiri. Mesin dimatikan dan dia tidur di dalam. ”Tahu-tahu ada yang menabrak dari belakang,” ujar Fadilah saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/10).

Heri Rachman yang mengendara­i sepeda motor Yamaha nopol L 4263 XQ menabrak truknya dari belakang. Pria 45 tahun itu langsung tewas di tempat kejadian. Fadilah mengakui bahwa dirinya tidak memasang tanda segi tiga di belakang truknya sebagai isyarat untuk pengendara lain. ”Tapi, saya sudah menyalakan lampu hazard,” katanya.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan bahwa sesuai pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa perbuatan Fadilah sudah keliru. Menurut dia, setiap sopir wajib memasang segi tiga pengaman, lampu isyarat, dan peringatan bahaya lain saat parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Fadilah didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Sebab, karena kelalaiann­ya tidak memasang tanda segi tiga pengaman, kecelakaan lalu lintas terjadi hingga mengakibat­kan orang lain meninggal.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KECAPEKAN: Fadilah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KECAPEKAN: Fadilah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia