Dapat Komisi kalau Berhasil Edarkan Upal
SURABAYA, Jawa Pos – Siswadi, tersangka kasus uang palsu (upal) yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya, ternyata memiliki jaringan yang luas. Selain di Mojokerto yang sudah terungkap, polisi membekuk jaringannya di Lamongan.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, kaki tangan Siswadi telah diringkus dan kini ditahan di Polres Lamongan. Barang buktinya adalah upal Rp 9 juta. ”Upal didapat dari tersangka S (Siswadi, Red) yang kami tangkap,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Siswadi awalnya memberi kaki tangannya yang tertangkap di Lamongan Rp 10 juta upal. Namun, yang Rp 1 juta sudah berhasil diedarkan. ”Ini menandakan wilayah peredaran sindikatnya di beberapa kota,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Sudamiran menjelaskan, modus peredaran upal di Lamongan berbeda dengan jaringan Siswadi di Mojokerto. Di Mojokerto, dia menjual upal Rp 23 juta seharga Rp 10 juta. Namun, sistem yang dipakai pengedar di Lamongan adalah komisi. Siswadi menjanjikan bayaran Rp 10 persen dari upal yang berhasil diedarkan. Komisi itu dibayarakan setelah upal habis diedarkan.
Dia menambahkan, tersangka yang ditangkap di Lamongan mengedarkan upal untuk membeli barang. Barang itu selanjutnya akan dijual. Uang hasil penjualan selanjutnya dikirim ke Siswadi. ”Jaringannya di daerah lain masih didalami,” jelasnya. Siswadi dalam penyidikan disebut tidak bersikap kooperatif. Dia selalu menutupi jaringan yang telah dibuatnya. ”Kami berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk melacak kelompoknya,” sambungnya.
Sudamiran meminta masyarakat lebih waspada dengan peredaran upal. Sebab, bagaimanapun fisik upal, pasti berbeda dengan uang asli. ”Dicek dulu dengan seksama saat transaksi, apalagi kalau nominal uangnya besar,” paparnya.
Menurut dia, pengejaran terhadap sindikat Siswadi masih terus berjalan. Terlebih, ANK yang menjadi otak komplotan belum tertangkap. ”Upal yang diedarkan dicetak ANK,” ungkapnya.
Siswadi sebelumnya tertangkap karena mengedarkan upal di Surabaya. Dari rumahnya ditemukan ratusan juta upal. Dari proses penyidikan diketahui bahwa dia adalah pengedar upal sindikat Sumardi, eks Kadispendik dan calon bupati Madiun yang ditangkap Polres Ngawi. Selain dia, Polres Ngawi menangkap tersangka lain, yaitu Sumarji.
Komplotan mereka dikendalikan pria berinisial ANK. Dia pernah memberikan Rp 1 miliar upal. Perinciannya, Sumarji (Rp 500 juta), Sumardi (Rp 100 juta), dan Siswadi (Rp 400). Ketiganya dijanjikan komisi 30 persen dari upal yang diedarkan.
AKBP SUDAMIRAN