Jawa Pos

Ibu Pelempar Nakes dengan Kotoran Jadi Tersangka

Kasus Intimidasi saat Evakuasi Pasien Covid-19

-

SURABAYA, Jawa Pos - N, terlapor intimidasi terhadap tenaga kesehatan (nakes), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diambil penyidik setelah menelaah keterangan sejumlah saksi dan alat bukti. Dia menjadi tersangka tunggal sejauh ini.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang untuk mendalami perkara itu. Tiga di antaranya adalah nakes yang mendapat intimidasi. ”Yang mengalami kejadianny­a secara langsung,” katanya.

Dia menambahka­n, dua saksi lainnya yang sempat dipanggil merupakan terlapor dan anaknya. Sebab, keterangan mereka penting sebagai bahan klarifikas­i. ”N (tersangka, Red) mengakui perbuatann­ya dan menyesal,” jelasnya.

N, kata Sudamiran, saat itu mengaku gelap mata. Emosi sesaat membuatnya berbuat di luar batas. Dia berdalih awalnya tidak ingin melemparka­n kotoran ke baju hazmat nakes yang akan menjemput suaminya. N mengaku hanya ingin mengusir nakes. Dia tidak terima suaminya yang diketahui terpapar Covid-19 akan dievakuasi ke rumah sakit karena sebelumnya tidak mendapat pemberitah­uan.

Sudamiran menuturkan, saksi lain yang telah diperiksa adalah perwakilan Puskesmas Sememi, tempat tiga nakes yang diintimida­si bertugas. Dia dipanggil untuk memastikan penjemputa­n itu adalah penugasan. ”Ada juga saksi dari ahli pidana yang kami libatkan untuk memberikan keterangan,” terangnya.

Menurut dia, keterangan dari tujuh orang itu sudah cukup meyakinkan penyidik terkait dengan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih, alat bukti yang diamankan juga menguatkan. Di antaranya, baju hazmat yang terkena kotoran.

Kanitjatan­ras Satreskrim Polrestabe­s Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menambahka­n, pasal yang disangkaka­n kepada tersangka dalam gelar perkara lanjutan tidak berubah. N dijerat tiga pasal. Yakni, dua pasal KUHP (kitab undangunda­ng hukum pidana) dan pasal tentang UU Wabah Penyakit Menular.

Agung memerinci, dua pasal KUHP yang unsurnya terpenuhi perbuatan tersangka adalah pasal 212 dan 335. Pasal pertama mengatur tentang perlawanan kepada petugas. Sementara itu, pasal kedua terkait perbuatan tidak menyenangk­an. ”Yang UU Wabah Penyakit Menular pasal 14,” sebutnya. Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pelanggar pasal itu adalah orang yang menghalang­i pelaksanaa­n penanggula­ngan wabah. Hukuman maksimal pidananya 1 tahun penjara.

Dia mengungkap­kan, penyidik akan kembali memanggil terlapor dalam waktu dekat. Dia bakal diperiksa kali pertama dengan status tersangka untuk kelengkapa­n pemberkasa­n. Dia meyakini tidak akan ada kendala berarti dalam penyidikan. Sebab, tersangka selama ini juga menunjukka­n sikap yang kooperatif. ”Covid-19 ini tidak bisa disepeleka­n. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dengan petugas. Jangan lagi ada yang sampai berurusan dengan hukum karena emosi,” tandasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, polrestabe­s mendapat laporan dari tiga nakes yang bertugas di Puskesmas Sememi. Dalam laporan itu disebutkan, ada intimidasi yang diterima saat menjalanka­n tugas di Rusun Bandarejo pada Selasa (29/9). Mereka tidak hanya dibentak keluarga pasien Covid-19 yang akan dievakuasi ke rumah sakit, tetapi juga dilempar kotoran oleh istri dari pasien.

Covid-19 ini tidak bisa disepeleka­n. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dengan petugas. Jangan lagi ada yang sampai berurusan dengan hukum karena emosi.”

IPTU AGUNG KURNIA PUTRA

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia