Ibu Pelempar Nakes dengan Kotoran Jadi Tersangka
Kasus Intimidasi saat Evakuasi Pasien Covid-19
SURABAYA, Jawa Pos - N, terlapor intimidasi terhadap tenaga kesehatan (nakes), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diambil penyidik setelah menelaah keterangan sejumlah saksi dan alat bukti. Dia menjadi tersangka tunggal sejauh ini.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang untuk mendalami perkara itu. Tiga di antaranya adalah nakes yang mendapat intimidasi. ”Yang mengalami kejadiannya secara langsung,” katanya.
Dia menambahkan, dua saksi lainnya yang sempat dipanggil merupakan terlapor dan anaknya. Sebab, keterangan mereka penting sebagai bahan klarifikasi. ”N (tersangka, Red) mengakui perbuatannya dan menyesal,” jelasnya.
N, kata Sudamiran, saat itu mengaku gelap mata. Emosi sesaat membuatnya berbuat di luar batas. Dia berdalih awalnya tidak ingin melemparkan kotoran ke baju hazmat nakes yang akan menjemput suaminya. N mengaku hanya ingin mengusir nakes. Dia tidak terima suaminya yang diketahui terpapar Covid-19 akan dievakuasi ke rumah sakit karena sebelumnya tidak mendapat pemberitahuan.
Sudamiran menuturkan, saksi lain yang telah diperiksa adalah perwakilan Puskesmas Sememi, tempat tiga nakes yang diintimidasi bertugas. Dia dipanggil untuk memastikan penjemputan itu adalah penugasan. ”Ada juga saksi dari ahli pidana yang kami libatkan untuk memberikan keterangan,” terangnya.
Menurut dia, keterangan dari tujuh orang itu sudah cukup meyakinkan penyidik terkait dengan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih, alat bukti yang diamankan juga menguatkan. Di antaranya, baju hazmat yang terkena kotoran.
Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam gelar perkara lanjutan tidak berubah. N dijerat tiga pasal. Yakni, dua pasal KUHP (kitab undangundang hukum pidana) dan pasal tentang UU Wabah Penyakit Menular.
Agung memerinci, dua pasal KUHP yang unsurnya terpenuhi perbuatan tersangka adalah pasal 212 dan 335. Pasal pertama mengatur tentang perlawanan kepada petugas. Sementara itu, pasal kedua terkait perbuatan tidak menyenangkan. ”Yang UU Wabah Penyakit Menular pasal 14,” sebutnya. Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pelanggar pasal itu adalah orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Hukuman maksimal pidananya 1 tahun penjara.
Dia mengungkapkan, penyidik akan kembali memanggil terlapor dalam waktu dekat. Dia bakal diperiksa kali pertama dengan status tersangka untuk kelengkapan pemberkasan. Dia meyakini tidak akan ada kendala berarti dalam penyidikan. Sebab, tersangka selama ini juga menunjukkan sikap yang kooperatif. ”Covid-19 ini tidak bisa disepelekan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dengan petugas. Jangan lagi ada yang sampai berurusan dengan hukum karena emosi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, polrestabes mendapat laporan dari tiga nakes yang bertugas di Puskesmas Sememi. Dalam laporan itu disebutkan, ada intimidasi yang diterima saat menjalankan tugas di Rusun Bandarejo pada Selasa (29/9). Mereka tidak hanya dibentak keluarga pasien Covid-19 yang akan dievakuasi ke rumah sakit, tetapi juga dilempar kotoran oleh istri dari pasien.
Covid-19 ini tidak bisa disepelekan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dengan petugas. Jangan lagi ada yang sampai berurusan dengan hukum karena emosi.”
IPTU AGUNG KURNIA PUTRA