Jawa Pos

Irjen Napoleon Siap Buka-bukaan

Kasus Red Notice Djoko Tjandra Segera Disidangka­n

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra di kepolisian telah tuntas

Kemarin (16/10) Bareskrim melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaska­n, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah Kejagung menyebut kasus red notice lengkap atau P-21. ”Empat tersangka dan barang bukti semua diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ketiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). ”Dengan pelimpahan tahap kedua ini, selesai tahapan di kepolisian,” paparnya.

Saat tiba di Kejari Jaksel, Napoleon dan Prasetijo memang memakai kaus seragam Polri warna cokelat. Namun, mereka juga memakai rompi tahanan. Di belakang mereka, tampak ada Tommy.

Ditanya perihal kasusnya saat menuju mobil tahanan, Napoleon langsung membuka masker. Dia mengedipka­n sebelah matanya. ”Nanti ada waktunya, ada tanggal mainnya, akan saya buka,” katanya.

Napoleon tidak menjelaska­n kapan bakal membuka informasi yang dimaksud. Mengingat penyidikan perkara sudah selesai, Napoleon sangat mungkin akan membuka informasi tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung memastikan segera melimpahka­n barang bukti dan tersangka kasus red notice ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberanta­san Tipikor dan KUHP. Yakni, pasal 5 ayat (2), pasal 11, serta pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Selanjutny­a, JPU di Kejari Jakarta Selatan menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari di rumah tahanan negara,” jelas Hari.

Dua tersangka yang dia maksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan dalam perkara lain.

Selain kasus red notice, kemarin Kejagung melimpahka­n barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA. Yaitu, tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi

Irfan Jaya. Keduanya diserahkan kepada JPU di Kejari Jakpus.

Menurut Hari, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sejak Kamis pekan lalu (8/10). Khusus Djoko Tjandra, Kejagung juga menerima pelimpahan perkara buron kakap tersebut dari Bareskrim terkait dengan red notice. ”Untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra, pelimpahan perkaranya ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabung sesuai dengan ketentuan (pasal) 141 KUHAP,” terang Hari.

Lantaran Djoko Tjandra kini sudah berstatus terpidana, yang ditahan setelah pelimpahan tersebut hanya Andi Irfan Jaya. Kejagung menahan yang bersangkut­an selama 20 hari ke depan.

Di sisi lain, Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik bila Irjen Napoleon bakal membuka informasi tentang perkara tersebut. Dengan begitu, kasusnya lebih transparan. ”Sehingga semuanya akan diketahui,” tuturnya.

Menurut dia, dengan informasi tersebut, bakal diketahui kasus itu telah menjerat semua yang terlibat atau belum. ”Yang pasti, kasus ini harus tuntas di meja hijau,” tegasnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia