Sulit Lacak Penduduk Pindah Domisili Tak Permisi
Tercatat 63.247 Orang Belum Rekam E-KTP
SURABAYA, Jawa Pos – Perekaman e-KTP terkendala warga yang pindah dari alamat asal, tapi tak melapor alias pindah diam-diam. Pelacakan domisili baru warga tersebut cukup sulit dilakukan. Sebab, mereka tidak hanya pindah antarkecamatan di Surabaya, tapi ada yang sampai ke luar kota.
Sesuai info terbaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, total ada 63.247 warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengungkapkan, perpindahan tanpa pemberitahuan resmi tersebut cukup menyulitkan dispendukcapil dalam menggenjot tingkat perekaman hingga 100 persen. Sebab, selama belum mengurus dokumen perpindahan, yang berangkutan tetap tercatat sebagai warga Surabaya di alamat yang lama.
Sebagian di antara 63.247 orang tersebut, jelas Agus, adalah warga yang sudah pindah domisili ke luar kota maupun pindah alamat semula. ’’RT/RW dan kelurahan kesulitan menemukan (warga yang pindah domisili, Red),’’ tutur Agus.
Sejauh ini dispendukcapil memang terus menggenjot angka perekaman secara maksimal. Data warga yang belum menjalani perekaman sudah disebar ke masing-masing kecamatan dan kelurahan. Bahkan, dispendukcapil telah memilah data by name by address berdasar alamat setiap RW. Harapannya, para RW bisa ikut aktif mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman.
Selama masa pandemi ini, per hari rata-rata ada 300 warga yang menjalani perekaman. Perinciannya, 200 perekaman di Mal Pelayanan Publik Siola dan 100 lainnya di kecamatan.
Sebagian besar yang menjalani perekaman adalah mereka yang usianya baru 17−18 tahun. Artinya, mereka merupakan pemilih pemula yang baru mempunyai hak pilih dalam pilwali Surabaya pada 9 Desember nanti. ’’(Pemilih pemula, Red) mulai banyak yang merekam. Merekam karena alasan pilwali juga tidak apaapa. Kan sudah punya hak (pilih, Red),’’ imbuh Agus.