Dishub Siap Derek untuk Kendaraan Pelanggar Parkir
GRESIK, Jawa Pos – Sejumlah rambu kawasan tertib lalu lintas sudah terpasang di jalan-jalan protokol. Termasuk larangan parkir sembarangan. Namun, sejauh ini rambu-rambu itu masih kerap diabaikan. Di antaranya, di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo hingga Jalan RA Kartini. Meski ada pelanggaran, belum dilakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan (Dis h u b) P em k ab G resik N anang Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebetulnya, menindaklanjuti pelanggaran parkir sembarangan itu sudah kerap dilakukan. Mulai sanksi tilang hingga ban digembosi. Namun, tindakan itu rupanya belum menimbulkan efek jera.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas lain. Yakni, menderek kendaraan pelanggar. Dishub sudah mengajukan plot anggaran di APBD 2021 untuk pengadaan mobil derek. Dia berharap mulai tahun depan kebijakan itu bisa dilaksanakan.
’’Tidak hanya diderek. Bisa digembok atau dikempesi. Baik roda dua maupun roda empat,” katanya.
Sebetulnya, rencana pembelian mobil derek tersebut sudah dianggarkan di APBD 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, alokasi anggaran untuk pengadaan mobil derek itu direalokasi. Untuk melaksanakan penindakan tersebut, perda tentang parkir tepi jalan pun sudah masuk tahap finalisasi, tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Awal tahun lalu, usulan perda itu sudah dievaluasi gubernur.
’’Bulan lalu terealisasi 67 persen,” katanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, penindakan tegas terhadap parkir liar itu bertujuan meminimalkan kebocoran PAD. Sebab, dalam parkir liar tersebut, tentu tidak ada tarikan untuk masuk ke PAD. ’’Ya nanti menunggu perda yang diharapkan akan lebih efektif. Sebab, kebocoran retribusi parkir ini tidak sedikit jumlahnya,” tutur politikus PKB itu.