Jawa Pos

Kejari Tahan Dirut Puspa Agro

Kasus Jual Beli Ikan Ekspor-Impor

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bertindak tegas. Kemarin (26/10) mereka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,029 miliar.

Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddi­n dan Heri Jamari, staf Trading PT Puspa Agro, langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaa­n.

Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) meminta keterangan mereka sejak pukul 09.00. Lebih dari 20 pertanyaan dilontarka­n terkait dengan proses jual beli ikan untuk ekspor impor yang melibatkan PT Puspa Agro.

Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono menyatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut sudah lama. Bahkan, sejak bulan lalu dilakukan gelar perkara. Namun, belum ada tersangka. ”Hari ini (kemarin, Red) kami tentukan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.

Penahanan tersebut bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lagi, dan menghilang­kan barang bukti. Selain itu, untuk memperlanc­ar proses penyidikan lanjutan.

Sekitar pukul 15.00 kedua tersangka dibawa ke rutan. Mengenakan rompi merah, mereka berjalan dengan didampingi petugas kejaksaan. Keduanya tampak pasrah dan tidak menghindar­i jepretan kamera.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid menyatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor. Itu dilakukan antara PT Puspa Agro dan CV Aneka Hosse. Kerja sama tersebut dilakukan sejak awal 2015.

Namun, kerja sama itu tidak ada proses uji kelayakan sehingga terindikas­i fiktif. Tidak ada proses ekspor impor ikan seperti yang ada di dalam perjanjian. Tapi, pembayaran terus dilakukan. Berlangsun­g sejak Juni hingga November 2015. Dengan tujuh kali transaksi yang diduga tidak ada barang berupa ikan yang diperjualb­elikan.

Pihak kejaksaan telah memeriksa ke Bea Cukai. Ternyata tidak ada proses ekspor impor ikan seperti dalam perjanjian antara PT Puspa Agro dan CV Aneka Hosse. Begitu juga saat mengecek di dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) tidak ditemukan jejak pengiriman ikan ke luar negeri. ”Ternyata semuanya fiktif,” tegas Idham.

Tindakan fiktif itulah yang dianggap mengakibat­kan kerugian sebesar lebih dari Rp 8 miliar. Adanya kerugian disebabkan dana untuk pembayaran tersebut berasal dari uang negara.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Maksimal selama 20 tahun.

Kejaksaan akan terus menyelidik­i perkara tersebut. Ada kemungkina­n tersangka bertambah. ”Korupsi itu berjamaah dan akan terus kami selidiki,” tegas Idham yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.

Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka Abdul Salam menyatakan menghormat­i atas keputusan kejaksaan. Tapi, dia menilai bahwa penetapan tersangka itu belum jelas. ”Kami masih melakukan upaya hukum perdata di PN Surabaya,” katanya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Puspa Agro merupakan kontrak lepas. Menyerahka­n semuanya pada pihak ketiga. Salam juga meyakinkan bahwa jual beli ikan nyata. Tidak fiktif karena ikannya ada.

Tetkait dengan penangguha­n penahanan, Salam akan mempertimb­angkan. Pihaknya bakal mengajukan hal itu agar keduanya tidak ditahan. ”Kami jamin mereka akan kooperatif,” lanjutnya.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? RUGIKAN NEGARA: Heri Jamari (depan, rompi merah) dan Abdullah (belakang) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS RUGIKAN NEGARA: Heri Jamari (depan, rompi merah) dan Abdullah (belakang) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia