Kejari Tahan Dirut Puspa Agro
Kasus Jual Beli Ikan Ekspor-Impor
SIDOARJO, Jawa Pos – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bertindak tegas. Kemarin (26/10) mereka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,029 miliar.
Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari, staf Trading PT Puspa Agro, langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan.
Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) meminta keterangan mereka sejak pukul 09.00. Lebih dari 20 pertanyaan dilontarkan terkait dengan proses jual beli ikan untuk ekspor impor yang melibatkan PT Puspa Agro.
Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono menyatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut sudah lama. Bahkan, sejak bulan lalu dilakukan gelar perkara. Namun, belum ada tersangka. ”Hari ini (kemarin, Red) kami tentukan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Penahanan tersebut bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lagi, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.
Sekitar pukul 15.00 kedua tersangka dibawa ke rutan. Mengenakan rompi merah, mereka berjalan dengan didampingi petugas kejaksaan. Keduanya tampak pasrah dan tidak menghindari jepretan kamera.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid menyatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor. Itu dilakukan antara PT Puspa Agro dan CV Aneka Hosse. Kerja sama tersebut dilakukan sejak awal 2015.
Namun, kerja sama itu tidak ada proses uji kelayakan sehingga terindikasi fiktif. Tidak ada proses ekspor impor ikan seperti yang ada di dalam perjanjian. Tapi, pembayaran terus dilakukan. Berlangsung sejak Juni hingga November 2015. Dengan tujuh kali transaksi yang diduga tidak ada barang berupa ikan yang diperjualbelikan.
Pihak kejaksaan telah memeriksa ke Bea Cukai. Ternyata tidak ada proses ekspor impor ikan seperti dalam perjanjian antara PT Puspa Agro dan CV Aneka Hosse. Begitu juga saat mengecek di dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) tidak ditemukan jejak pengiriman ikan ke luar negeri. ”Ternyata semuanya fiktif,” tegas Idham.
Tindakan fiktif itulah yang dianggap mengakibatkan kerugian sebesar lebih dari Rp 8 miliar. Adanya kerugian disebabkan dana untuk pembayaran tersebut berasal dari uang negara.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Maksimal selama 20 tahun.
Kejaksaan akan terus menyelidiki perkara tersebut. Ada kemungkinan tersangka bertambah. ”Korupsi itu berjamaah dan akan terus kami selidiki,” tegas Idham yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka Abdul Salam menyatakan menghormati atas keputusan kejaksaan. Tapi, dia menilai bahwa penetapan tersangka itu belum jelas. ”Kami masih melakukan upaya hukum perdata di PN Surabaya,” katanya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Puspa Agro merupakan kontrak lepas. Menyerahkan semuanya pada pihak ketiga. Salam juga meyakinkan bahwa jual beli ikan nyata. Tidak fiktif karena ikannya ada.
Tetkait dengan penangguhan penahanan, Salam akan mempertimbangkan. Pihaknya bakal mengajukan hal itu agar keduanya tidak ditahan. ”Kami jamin mereka akan kooperatif,” lanjutnya.