Jawa Pos

Memelas ke Hakim, Ingin Cepat Rawat Anak

Istri yang Dijebak Suami dengan Narkoba

-

SURABAYA, Jawa Pos – Wahyuneng memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringanka­n. Perempuan 22 tahun itu merasa tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa penuntut umum terlampau berat. Ditambah lagi denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dia ingin dihukum ringan agar segera bebas dari penjara. Tujuannya, dia bisa segera bertemu dan merawat kedua anaknya. Anak pertamanya yang berusia 3 tahun dan anak keduanya yang baru saja dilahirkan. Kini, kedua anaknya dirawat ibunya.

”Wahyuneng ingin bisa segera merawat anaknya. Apalagi, orang tuanya kan sudah tua dan sakitsakit­an. Dia tidak ingin merepotkan ibunya dan bertangggu­ng jawab merawat anak-anaknya,” ujar pengacara Wahyuneng, Abdul Kadir Jaelani.

Selain itu, Wahyuneng tidak tahu barang pesanan suaminya, Odit Trimawan, adalah sabusabu. Menurut dia, kliennya ketika itu hanya diminta mengambilk­an barang dan diberi upah Rp 200 ribu untuk membeli susu anaknya. ”Yang dia tahu barang saja dibungkus kertas warna biru,” katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, jaksa penuntut umum Anggraini menyatakan, Wahyuneng terbukti bersalah menerima titipan sabu-sabu seberat 7,78 gram dari suaminya, Odit, yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Wahyuneng ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Girilaya pada 26 April lalu. Polisi menemukan sabu-sabu dalam laci di rumahnya. Wahyuneng mengaku tidak pernah tahu barang yang disimpanny­a di dalam laci itu sabu-sabu. Barang yang dibungkus kertas biru kecil-kecil tersebut milik Odit. Suaminya yang berada di dalam tahanan sebelumnya meneleponn­ya. Odit memintanya mengambil barang itu ke Andreas Permana di Jalan Banyu Urip.

Setelah mengambil sabu-sabu di kawasan Jalan Banyu Urip, Wahyuneng pulang ke rumahnya di Jalan Girilaya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MENUNGGU VONIS: Wahyuneng saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MENUNGGU VONIS: Wahyuneng saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia