Memelas ke Hakim, Ingin Cepat Rawat Anak
Istri yang Dijebak Suami dengan Narkoba
SURABAYA, Jawa Pos – Wahyuneng memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Perempuan 22 tahun itu merasa tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa penuntut umum terlampau berat. Ditambah lagi denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dia ingin dihukum ringan agar segera bebas dari penjara. Tujuannya, dia bisa segera bertemu dan merawat kedua anaknya. Anak pertamanya yang berusia 3 tahun dan anak keduanya yang baru saja dilahirkan. Kini, kedua anaknya dirawat ibunya.
”Wahyuneng ingin bisa segera merawat anaknya. Apalagi, orang tuanya kan sudah tua dan sakitsakitan. Dia tidak ingin merepotkan ibunya dan bertangggung jawab merawat anak-anaknya,” ujar pengacara Wahyuneng, Abdul Kadir Jaelani.
Selain itu, Wahyuneng tidak tahu barang pesanan suaminya, Odit Trimawan, adalah sabusabu. Menurut dia, kliennya ketika itu hanya diminta mengambilkan barang dan diberi upah Rp 200 ribu untuk membeli susu anaknya. ”Yang dia tahu barang saja dibungkus kertas warna biru,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum Anggraini menyatakan, Wahyuneng terbukti bersalah menerima titipan sabu-sabu seberat 7,78 gram dari suaminya, Odit, yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Wahyuneng ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Girilaya pada 26 April lalu. Polisi menemukan sabu-sabu dalam laci di rumahnya. Wahyuneng mengaku tidak pernah tahu barang yang disimpannya di dalam laci itu sabu-sabu. Barang yang dibungkus kertas biru kecil-kecil tersebut milik Odit. Suaminya yang berada di dalam tahanan sebelumnya meneleponnya. Odit memintanya mengambil barang itu ke Andreas Permana di Jalan Banyu Urip.
Setelah mengambil sabu-sabu di kawasan Jalan Banyu Urip, Wahyuneng pulang ke rumahnya di Jalan Girilaya.