Jawa Pos

Saya Tahu kalau Dilarang, Saya Menyesal Sekali

Malam nahas di tepi sawah itu menewaskan bapak, ibu, dan kedua anak mereka. Jebakan tikus di sawah Tayib itu sudah lama terpasang, dialiri listrik dari rumah Sutiono.

- BHAGAS DANI PURWOKO, Bojonegoro, Jawa Pos

’’PIYE, Pak, nyesel nggak?” tanya Kapolres AKBP Budi Hendrawan kepada Sutiono. Yang ditanya menjawabny­a dengan menangis tersedu.

Kakek 57 tahun itu tak kuat menahan penyesalan saat kepolisian merilis penahanan seusai dia dan Tayib ditetapkan sebagai tersangka kasus jebakan tikus beraliran listrik yang menewaskan empat orang. Keempat korban masih satu keluarga, bapak-ibu dan kedua anak mereka.

Sama dengan Sutiono, Tayib juga menangis saat Kapolres bertanya atas tindakan kelalaian yang mengakibat­kan keempat tetangga mereka di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut tewas

Suasana di halaman Mapolres Bojonegoro Selasa (19/10) itu pun mendadak haru.

Seperti dilansir Jawa Pos Radar Bojonegoro, insiden maut itu berawal sekitar pukul 19.00 pada Minggu (11/10). Parno selaku ayah bersama anak sulungnya, Jayadi, bermaksud mengairi sawah.

Untuk mencapai lokasi, mereka melalui sawah milik Tayib yang dipasangi jebakan tikus beraliran listrik. Ternyata, saat melintasi sawah, kedua korban menginjak kawat beraliran listrik yang tidak terbungkus.

Aliran listrik untuk jebakan tikus itu berasal dari rumah Sutiono. Kedua korban tersengat listrik hingga tewas.

Karena tak kunjung pulang, Riswati, istri Parno, dan si anak bungsu, Zaenal Arifin, cemas. Sebab, malam kian beranjak larut.

Zaenal pun berinisiat­if menyusul ke sawah. Ternyata dia melihat ayah dan kakaknya sudah tergeletak tak bernyawa di sawah.

Dia pun otomatis berusaha menolong. Namun, dia tidak tahu bahwa aliran listrik belum mati dan tubuh korban masih teraliri listrik jebakan tikus tersebut. Zaenal pun ikut tersengat listrik hingga tewas.

Karena Zaenal juga tak kunjung balik, dua jam berselang, giliran Riswati menyusul ke sawah. Malang tak dapat ditolak, Riswati ikut tewas tersetrum saat mencoba untuk menolong kedua anak dan suaminya tersebut.

Sutiono yang rumahnya berdekatan dengan lokasi sama sekali tak tahu empat tetanggany­a kehilangan nyawa malam itu. Sebab, tegangan listrik di rumahnya tidak anjlok sama sekali.

’’Saya enggak tahu di sawah ada yang tersengat listrik. Mungkin tiangnya ambruk. Saya sangat menyesal,” tutur Sutiono yang rambutnya telah beruban itu sambil berkali-kali menyeka air matanya.

Air mata Tayib juga tak henti mengalir. Di usianya yang sudah lanjut, dia justru harus mendekam di balik jeruji besi. Tayib mengaku tahu bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik tersebut dilarang. Jebakan itu sudah lama terpasang.

’’Iya Pak, saya tahu kalau dilarang, saya menyesal sekali,” tutur Tayib dengan terbatabat­a dalam bahasa Jawa.

Sutiono dan Tayib dijerat pasal 359 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang kealpaan yang mengakibat­kan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Kapolres mengimbau tegas kepada seluruh petani agar tidak lagi menggunaka­n aliran listrik untuk jebakan tikus. Hal itu tak hanya membahayak­an diri sendiri, tapi juga orang lain. Petani bisa mencari alternatif lain untuk mengusir atau membasmi hama tikus di sawah.

’’Jangan ada lagi yang cobacoba memasang jebakan tikus beraliran listrik. Risikonya nyawa bisa melayang,” ujar perwira kelahiran Bojonegoro tersebut.

Kasatreskr­im Polres AKP Iwan Hari Poerwanto menambahka­n, berkas berita acara pemeriksaa­n (BAP) masih perlu dilengkapi. Setidaknya, ada lima saksi yang sudah diperiksa penyidik. Rencananya, penyidik juga mendatangk­an ahli dari PT PLN Bojonegoro sebagai tambahan keterangan di dalam berkas BAP.

Melihat kedua tersangka menangis, Kapolres merasa iba dan mempersila­kan mereka duduk menenangka­n diri. Kapolres berusaha memberikan pengertian kepada kedua tersangka bahwa perbuatan mereka memang salah.

’’Dijalani saja prosesnya, Pak, sabar nggih. Ini memang musibah, ada empat orang meninggal dunia,” kata Kapolres sembari menepuk-nepuk sekaligus mengusap pundak tersangka.

 ?? BHAGAS DANI PURWOKO/JAWA POS RADAR BOJONEGORO ?? TERISAK: Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menanyakan kronologi peristiwa kepada Sutiono dan Tayib.
BHAGAS DANI PURWOKO/JAWA POS RADAR BOJONEGORO TERISAK: Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menanyakan kronologi peristiwa kepada Sutiono dan Tayib.
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia