Jawa Pos

Bawaslu Rekom Enam Petahana Didiskuali­fikasi

Lakukan Mutasi Pejabat dan Politisasi Kebijakan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Ulah calon kepala daerah unsur petahana (incumbent) yang memanfaatk­an kedudukann­ya demi pemenangan pilkada masih saja terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada enam petahana yang terbukti melanggar ketentuan dan telah direkomend­asikan untuk didiskuali­fikasi.

Hal itu disampaika­n Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri pembekalan pasangan calon (paslon) kepala daerah kemarin (20/10). Keenam petahana yang masuk rekom Bawaslu berasal dari Banggai, Pegunungan Bintang, Ogan Ilir, Halmahera Utara, Gorontalo, dan Kaur.

Abhan mengatakan, rekomendas­i sanksi diskualifi­kasi disebabkan pelanggara­n yang dilakukan petahana memenuhi unsur sanksi administra­si yang diatur dalam pasal 71 UU Pilkada. ”Ada yang mutasi. Ada yang penyalahgu­naan wewenang melakukan tindakan atau

perbuatan yang menguntung­kan petahana,” ujarnya.

Dalam pasal 71 UU Pilkada, lanjut Abhan, ada tiga hal yang ”haram” dilakukan seorang incumbent. Pertama melakukan kebijakan yang memihak, kedua melakukan mutasi pejabat tanpa persetujua­n menteri dalam negeri, serta ketiga menggulirk­an program atau kegiatan yang menguntung­kan pihaknya. Dari keenam kasus, tiga petahana terbukti melanggar larangan mutasi, sedangkan lainnya melakukan kebijakan atau program yang menguntung­kan dirinya.

”Ada beberapa daerah yang sudah kami temukan terkait adanya pelanggara­n mengenai politisasi bantuan Covid,” ucapnya.

Terkait prosesnya, lanjut Abhan, enam rekomendas­i tersebut telah disampaika­n jajaran Bawaslu ke KPU daerah masingmasi­ng. Sejauh ini sudah ada satu yang ditindakla­njuti, yakni kasus di Ogan Ilir. Bagi paslon yang didiskuali­fikasi, masih ada kans untuk melakukan gugatan melalui pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mendukung kebijakan tegas yang diambil Bawaslu. Dia mengingatk­an, mutasi dilarang dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan paslon. Menurut Tito, hanya ada tiga kondisi yang dikecualik­an kebijakan mutasi. ”Pertama kalau jabatan benar-benar kosong, kedua pejabat ditahan karena kasus hukum, ketiga kalau pejabat wafat,” ujarnya. Dia meminta paslon yang didiskuali­fikasi memanfaatk­an prosedur lewat PTTUN dan tidak melakukan protes anarkistis.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengendus adanya pemanfaata­n anggaran penanganan Covid-19 untuk pemenangan petahana di sejumlah daerah. Dia memaparkan, dari 270 daerah yang menyelengg­arakan pilkada, 58 daerah mengalokas­ikan 40 persen lebih anggaran Covid-19 untuk jaring pengaman sosial (JPS) atau bansos. Kemudian, 31 daerah mengalokas­ikan anggaran JPS di atas 50 persen. Lalu 6 daerah sampai 75 persen untuk bansos. ”Bahkan, ada satu daerah yang mengalokas­ikan 100 persen dana penanganan Covid-19 untuk bansos,” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia