Bawaslu Rekom Enam Petahana Didiskualifikasi
Lakukan Mutasi Pejabat dan Politisasi Kebijakan
JAKARTA, Jawa Pos – Ulah calon kepala daerah unsur petahana (incumbent) yang memanfaatkan kedudukannya demi pemenangan pilkada masih saja terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada enam petahana yang terbukti melanggar ketentuan dan telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri pembekalan pasangan calon (paslon) kepala daerah kemarin (20/10). Keenam petahana yang masuk rekom Bawaslu berasal dari Banggai, Pegunungan Bintang, Ogan Ilir, Halmahera Utara, Gorontalo, dan Kaur.
Abhan mengatakan, rekomendasi sanksi diskualifikasi disebabkan pelanggaran yang dilakukan petahana memenuhi unsur sanksi administrasi yang diatur dalam pasal 71 UU Pilkada. ”Ada yang mutasi. Ada yang penyalahgunaan wewenang melakukan tindakan atau
perbuatan yang menguntungkan petahana,” ujarnya.
Dalam pasal 71 UU Pilkada, lanjut Abhan, ada tiga hal yang ”haram” dilakukan seorang incumbent. Pertama melakukan kebijakan yang memihak, kedua melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan menteri dalam negeri, serta ketiga menggulirkan program atau kegiatan yang menguntungkan pihaknya. Dari keenam kasus, tiga petahana terbukti melanggar larangan mutasi, sedangkan lainnya melakukan kebijakan atau program yang menguntungkan dirinya.
”Ada beberapa daerah yang sudah kami temukan terkait adanya pelanggaran mengenai politisasi bantuan Covid,” ucapnya.
Terkait prosesnya, lanjut Abhan, enam rekomendasi tersebut telah disampaikan jajaran Bawaslu ke KPU daerah masingmasing. Sejauh ini sudah ada satu yang ditindaklanjuti, yakni kasus di Ogan Ilir. Bagi paslon yang didiskualifikasi, masih ada kans untuk melakukan gugatan melalui pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mendukung kebijakan tegas yang diambil Bawaslu. Dia mengingatkan, mutasi dilarang dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan paslon. Menurut Tito, hanya ada tiga kondisi yang dikecualikan kebijakan mutasi. ”Pertama kalau jabatan benar-benar kosong, kedua pejabat ditahan karena kasus hukum, ketiga kalau pejabat wafat,” ujarnya. Dia meminta paslon yang didiskualifikasi memanfaatkan prosedur lewat PTTUN dan tidak melakukan protes anarkistis.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengendus adanya pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19 untuk pemenangan petahana di sejumlah daerah. Dia memaparkan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 daerah mengalokasikan 40 persen lebih anggaran Covid-19 untuk jaring pengaman sosial (JPS) atau bansos. Kemudian, 31 daerah mengalokasikan anggaran JPS di atas 50 persen. Lalu 6 daerah sampai 75 persen untuk bansos. ”Bahkan, ada satu daerah yang mengalokasikan 100 persen dana penanganan Covid-19 untuk bansos,” ungkapnya.