Cegah Klaster Perkantoran
Tegakkan Protokol Kesehatan Pekerja
DI tengah pandemi Covid-19, banyak sekali perbincangan mengenai tingginya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di klaster perkantoran di DKI Jakarta. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 itu mengatur persentase kehadiran ASN yang dibagi berdasar wilayah zona risikonya.
”Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau adalah 100 persen. Daerah dengan zona kuning maksimal 75 persen, zona oranye adalah 50 persen, dan zona merah adalah 25 persen,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di kantor presiden.
Hal itu bertujuan untuk menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Diketahui, meski sudah ada pembatasan, saat ini masih ada pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol.
”Klaster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah. Tolong betul-betul jaga jarak saat melepas masker untuk makan siang. Jangan berdekatan dengan sesama pegawai yang lain agar tidak terjadi penularan,” imbau Wiku.
Dia meminta seluruh pemerintah daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu. Dengan demikian, persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan.
Wiku menambahkan, pada klaster perkantoran, ada peran kantor yang bisa membantu pemerintah. Kantor perlu transparan melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya kepada dinas kesehatan setempat. Lalu, melakukan tracing lanjutan untuk menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Kantor juga harus memberikan tes swab gratis bagi daftar kontak erat. Jika ditemukan kasus positif tambahan, segera dirujuk lewat koordinasi dengan dinas kesehatan. Mereka harus dirujuk ke rumah sakit khusus penanganan Covid-19 dan biaya ditanggung pemerintah. Baik peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA).
”Bagi karyawan yang negatif, harus diperkenankan bekerja di rumah (WFH). Jika ditemukan kasus positif dalam jumlah banyak, kantor tersebut ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, pihaknya menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M di lingkungan kantor. Yakni, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.