360 SKT Ormas Lamongan Kedaluwarsa
LAMONGAN, Jawa Pos – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan mencatat, ada ratusan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi yang masa berlakunya telah habis. Mulai tahun ini, pembaruan SKT langsung dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kabid Hubungan Antarlembaga
dan Partai Politik Malik menyebutkan, ada 360 ormas yang masa berlaku SKT-nya sudah habis. Jumlah ormas di Lamongan mencapai 418 organisasi. Sebelum tahun ini, SKT diterbitkan bupati melalui bakesbangpol sebagai kepanjangan tangan. Akhir 2019, kebijakan tentang SKT ditarik lagi ke pusat.
”Yang berhak menerbitkan adalah Kemendagri atau
Kemenkum HAM,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (20/10).
Malik mengungkapkan, di antara 58 ormas yang memiliki SKT aktif, hanya satu ormas yang ber-SKT di bawah Kemendagri. Sebanyak 57 ormas lainnya berSKT Kemenkum HAM. SKT ormas yang tidak berbadan hukum atau di bawah naungan Kemendagri harus diperpanjang setiap empat tahun. Sistem pendaftarandanperpanjangannya dilakukan via daring.
Sementara itu, SKT Kemenkum HAM tidak memiliki batas waktu tertentu. Pendaftarannya dilakukan melalui lembaga notaris. Syaratnya, ormas tersebut harus memiliki struktur pengurus harian. ”Kalau ada pergantian pengurus harian, itu baru ngurusnya ke kami (bakesbangpol),” jelasnya.
Tahun ini bakesbangpol juga melakukan monitoring terhadap ormas-ormas yang SKT-nya masih aktif. Namun, hanya tujuh ormas yang sudah termonitoring. Di antaranya, Alam Tani, Patriot Garuda Nusantara, Pelajar Islam Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dan Pemuda Pancasila. Menurut Malik, tujuan monitoring tersebut adalah survei domisili. ”Supaya lebih mudah monitoringnya,” terangnya.