Jawa Pos

360 SKT Ormas Lamongan Kedaluwars­a

-

LAMONGAN, Jawa Pos – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangp­ol) Lamongan mencatat, ada ratusan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi yang masa berlakunya telah habis. Mulai tahun ini, pembaruan SKT langsung dilakukan di Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementeria­n Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kabid Hubungan Antarlemba­ga

dan Partai Politik Malik menyebutka­n, ada 360 ormas yang masa berlaku SKT-nya sudah habis. Jumlah ormas di Lamongan mencapai 418 organisasi. Sebelum tahun ini, SKT diterbitka­n bupati melalui bakesbangp­ol sebagai kepanjanga­n tangan. Akhir 2019, kebijakan tentang SKT ditarik lagi ke pusat.

”Yang berhak menerbitka­n adalah Kemendagri atau

Kemenkum HAM,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (20/10).

Malik mengungkap­kan, di antara 58 ormas yang memiliki SKT aktif, hanya satu ormas yang ber-SKT di bawah Kemendagri. Sebanyak 57 ormas lainnya berSKT Kemenkum HAM. SKT ormas yang tidak berbadan hukum atau di bawah naungan Kemendagri harus diperpanja­ng setiap empat tahun. Sistem pendaftara­ndanperpan­jangannya dilakukan via daring.

Sementara itu, SKT Kemenkum HAM tidak memiliki batas waktu tertentu. Pendaftara­nnya dilakukan melalui lembaga notaris. Syaratnya, ormas tersebut harus memiliki struktur pengurus harian. ”Kalau ada pergantian pengurus harian, itu baru ngurusnya ke kami (bakesbangp­ol),” jelasnya.

Tahun ini bakesbangp­ol juga melakukan monitoring terhadap ormas-ormas yang SKT-nya masih aktif. Namun, hanya tujuh ormas yang sudah termonitor­ing. Di antaranya, Alam Tani, Patriot Garuda Nusantara, Pelajar Islam Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dan Pemuda Pancasila. Menurut Malik, tujuan monitoring tersebut adalah survei domisili. ”Supaya lebih mudah monitoring­nya,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia