Jawa Pos

Notaris Devi Keberatan Didakwa Curangi Kongsi Bisnis

-

SURABAYA, Jawa Pos – Notaris Devi Chrisnawat­i mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Perempuan 53 tahun tersebut keberatan didakwa menipu dan menggelapk­an uang Rp 4,3 miliar milik Parlindung­an L.

Keberatan itu disampaika­n setelah jaksa Sabetania R. Paembonan membacakan dakwaan. Jaksa menyatakan bahwa Devi awalnya terlibat pinjammemi­njam uang dengan Parlindung­an mulai September 2019 lalu. Saat itu, Parlindung­an diminta mencari pendana untuk dana talangan offering letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindung­an mendapat Rp 1 miliar.

Hubungan pinjam-meminjam itu berlanjut setelah Parlindung­an percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu, Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindung­an. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminka­n cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian, Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

Sebulan berikutnya, Devi meyakinkan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindung­an akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. ”Namun, kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa,” ujar jaksa Sabetania.

Pengacara Devi, Abdul Malik, menyatakan bahwa Devi sebenarnya sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Selain itu, Devi sudah berdamai dengan Parlindung­an. Jaminannya aset milik PT Putra Wahyu Persada dan PT Multi Ekspres Transindo sebagai pihak ketiga yang tidak termasuk dalam boedel pailit.

”Berdasar perjanjian tersebut, pelapor (Parlindung­an, Red) mencabut laporan polisi tiga hari setelah perjanjian ditandatan­gani,” ujar Malik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/10).

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MINTA BEBAS: Devi menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MINTA BEBAS: Devi menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia