Notaris Devi Keberatan Didakwa Curangi Kongsi Bisnis
SURABAYA, Jawa Pos – Notaris Devi Chrisnawati mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Perempuan 53 tahun tersebut keberatan didakwa menipu dan menggelapkan uang Rp 4,3 miliar milik Parlindungan L.
Keberatan itu disampaikan setelah jaksa Sabetania R. Paembonan membacakan dakwaan. Jaksa menyatakan bahwa Devi awalnya terlibat pinjammeminjam uang dengan Parlindungan mulai September 2019 lalu. Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan offering letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar.
Hubungan pinjam-meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu, Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian, Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.
Sebulan berikutnya, Devi meyakinkan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. ”Namun, kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia pada rekening terdakwa,” ujar jaksa Sabetania.
Pengacara Devi, Abdul Malik, menyatakan bahwa Devi sebenarnya sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Selain itu, Devi sudah berdamai dengan Parlindungan. Jaminannya aset milik PT Putra Wahyu Persada dan PT Multi Ekspres Transindo sebagai pihak ketiga yang tidak termasuk dalam boedel pailit.
”Berdasar perjanjian tersebut, pelapor (Parlindungan, Red) mencabut laporan polisi tiga hari setelah perjanjian ditandatangani,” ujar Malik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/10).