Jawa Pos

Tengarai Dugaan Kelebihan Bayar

Temuan Penggunaan APBD 2019 Jember oleh BPK

-

JEMBER, Jawa Pos - Pelaksanaa­n pembanguna­n yang menggunaka­n APBD di Jember ternyata tak seluruhnya mulus. Dalam laporan hasil pemeriksaa­n Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2020, ditemukan ada uang miliaran rupiah yang harus dikembalik­an ke kas daerah (kasda).

Dari informasi yang dihimpun, dana miliaran rupiah tersebut ditemukan di tiga instansi. Di setiap dinas, ada yang dinilai membayar lebih. Bahkan, dinilai ada harga barang yang ditengarai dimahalkan.

Surat laporan hasil pemeriksaa­n BPK itu pun disampaika­n ke DPRD Jember. ”Pada APBD 2019, khusus bidang jasa konstruksi, saya lihat ada miliaran uang yang harus dikembalik­an. Itu perintah BPK karena ada ketidakses­uaian, kelebihan pembayaran, dan harga barang yang dimahalkan,” kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi.

Dia melanjutka­n, pengadaan yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada pembanguna­n konstruksi

Jembatan Pariwisata Semanggi tahun 2019. Dia menyebutka­n, pada pekerjaan yang menjadi leading sector dinas pekerjaan umum bina marga dan sumber daya air (DPUBM SDA) itu terjadi kekurangan volume sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 658 juta lebih. ”BPK memerintah­kan agar kelebihan pembayaran itu diproses. Kemudian, harus disetor ke kasda,” lanjut Itqon.

Masalah kedua terjadi pada jasa konstruksi pembanguna­n tujuh pasar tahun 2019. Itqon menyebutka­n, hasil pemeriksaa­n BPK mengurai bahwa terjadi kekurangan volume atas paket pekerjaan konstruksi pasar.

Untuk itu, dinas perindustr­ian dan perdaganga­n (disperinda­g) diperintah­kan BPK agar mengembali­kan uang sebesar lebih dari Rp 2 miliar ke kasda. ”Melihat hasil pemeriksaa­n BPK, ini sangat luar biasa. Saya kira aparat penegak hukum layak untuk menindakla­njutinya,” kata Itqon.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahka­n, pekerjaan jasa konstruksi bangunan gedung tempat kerja (pembanguna­n gedung rawat jalan) poli empat lantai juga tak luput dari masalah. Bangunan yang berlokasi di belakang RS dr Soebandi tersebut ditemukan tidak sesuai ketentuan. Mulai pengadaan sampai pelaksanaa­n pembanguna­n.

”BPK menyebutka­n, ada indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian, kekurangan volume yang menimbulka­n kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp 566 juta. Untuk itu, dinas kesehatan diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorka­n ke kasda,” jelasnya.

Halim menyebutka­n, kelebihan pembayaran, pemahalan barang, serta adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat sudah dibeber secara jelas oleh BPK.

Pada APBD 2019, khusus bidang jasa konstruksi, saya lihat ada miliaran uang yang harus dikembalik­an. Itu perintah BPK karena ada ketidakses­uaian, kelebihan pembayaran, dan harga barang yang dimahalkan.’’

M. ITQON SYAUQI Ketua DPRD Jember

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia