Prioritaskan Perda Pengelolaan Flat
Dewan Terima Banyak Keluhan dari Penghuni Apartemen
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan apartemen atau flat benarbenar direalisasikan. Setelah disetujui pimpinan DPRD Surabaya, pembahasan raperda tersebut akan menjadi prioritas tahun ini. Badan pembentukan perda (BPP) diminta segera menyelesaikan naskah akademik perda yang jadi usulan Komisi C DPRD Surabaya itu.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, munculnya rencana pembuatan perda tentang pengelolaan apartemen itu berasal dari banyaknya keluhan warga. Mereka mengadu kepada para anggota dewan. ”Akeh. Keluhan dari penghuni apartemen berasal dari mana-mana,” ujar Baktiono kemarin (3/1).
Menurut Baktiono, keluhan utama para penghuni apartemen itu terkait dengan pengelolaan. Pihak pengembang seolah ingin terus mencari untung setelah unit apartemennya terjual. Padahal, pemilik apartemen berhak mendapat perlakuan yang sama seperti warga pada umumnya.
Politikus PDIP itu mencontohkan nilai PBB (pajak bumi dan bangunan). Warga apartemen harus membayar lebih mahal jika dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Tidak hanya itu, tarif listrik pun terpaut jauh lebih mahal daripada warga yang tinggal di luar apartemen. ”Terjadinya perbedaan nilai yang terpaut cukup jauh merupakan aturan dari pihak pengembang. Itu yang menjadi beban,” kata Baktiono.
Persoalan lain menyangkut administrasi pemerintahan. Rata-rata tidak ada kepengurusan RT/RW yang terbentuk di apartemen. Padahal, menurut aturan, jumlah warga yang menempati lokasi tersebut sudah memenuhi syarat.
Misalnya, salah satu kompleks apartemen di daerah Surabaya Barat yang memiliki penghuni sampai 2.000 keluarga. Warga kerap berselisih dengan pengembang. Rencana pembentukan
RT/RW pun terkesan dihalanghalangi. ”Akhirnya, masalah itu dibawa ke dewan dan tetap saja pihak pengembang tidak mau mengalah,” tuturnya.
Karena itu, anggota dewan lima periode tersebut menilai perlu adanya regulasi baru yang mengatur pengelolaan apartemen. Sebab, sejatinya sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur soal itu. ”Jadi, payung hukumnya sebetulnya sudah ada dan kuat. Tinggal di-breakdown jadi perda saja di bawah,” terangnya.
Berdasar Perda No 7/2010, hak pengelolaan apartemen untuk pemerintah hanya 40 persen. Yakni, meliputi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Namun faktanya, banyak pengembang apartemen yang tidak menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah.
Dengan adanya perda tentang pengelolaan apartemen, pemerintah kelak bisa memiliki wewenang lebih dalam pengelolaan apartemen. Termasuk urusan parkir, keamanan, perawatan taman, hingga iuran bersama akan dikelola oleh pemerintah.
”Karena ini akan jadi prioritas pembahasan tahun ini. BPP jangan lambat. Ndang ayo ndang mari ndang uwes,” jelas sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu.